9 Dinkes Kab Defgh |
INSOMNIA |
Puskesmas Abcde |
|||
SOP |
Nomor |
: |
|||
Terbit ke |
: 01 |
||||
No.Revisi |
: 00 |
||||
Tgl.Diberlakukan |
: 2-01-2018 |
||||
Halaman |
: 1 / 2 |
||||
Ditetapkan
Kepala Puskesmas Abcde |
|
Kapus NIP. nipkapus |
|||
A. Pengertian |
Insomnia adalah gejala atau gangguan dalam tidur, dapat berupa kesulitan
berulang untuk mencapai tidur, atau mempertahankan tidur yang optimal, atau
kualitas tidur yang buruk. Pada kebanyakan kasus, gangguan tidur adalah salah
satu gejala dari gangguan lainnya, baik mental (psikiatrik) atau fisik. Secara umum lebih
baik membuat diagnosis gangguan tidur yang spesifik bersamaan dengan
diagnosis lain yang relevan untuk menjelaskan secara kuat psikopatologi dan
atau patofisiologinya. |
||||||||
B. Tujuan |
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk penatalaksanaanpasien
dengan insomnia |
||||||||
C. Kebijakan |
SK Kepala UPTD Puskesmas Abcde Nomor ... tentang Kebijakan Pelayanan
Klinis UPTD Puskesmas Abcde |
||||||||
D. Referensi |
Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07 / MENKES / 1186 / 2022 tentang
Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat
Pertama |
||||||||
E. Prosedur |
Hasil
Anamnesis (Subjective) Keluhan ·
Sulit masuk
tidur, sering terbangun di malam hari atau mempertahankan tidur yang optimal,
atau kualitas tidur yang buruk. Faktor Risiko 1.
Adanya
gangguan organik (seperti gangguan endokrin, penyakit jantung). 2.
2. Adanya
gangguan psikiatrik seperti gangguan psikotik, gangguan depresi, gangguan
cemas, dan gangguan akibat zat psikoaktif. Faktor Predisposisi 1.
Sering bekerja
di malam hari . 2.
Jam kerja
tidak stabil. 3.
Penggunaan
alkohol, cafein atau zat adiktif yang berlebihan. 4.
Efek samping
obat. 5.
Kerusakan
otak, seperti: encephalitis, stroke, penyakit Alzheimer Hasil Pemeriksaan Fisik dan Penunjang Sederhana (Objective)
·
Pemeriksaan
Fisik ·
Pada status
generalis, pasien tampak lelah dan mata cekung. Bila terdapat gangguan
organik, ditemukan kelainan pada organ. ·
Pemeriksaan
Penunjang Pemeriksaan spesifik tidak diperlukan. Penegakan
Diagnostik (Assessment) Diagnosis
Klinis Diagnosis
ditegakkan berdasarkan anamnesis. Pedoman
Diagnosis 1.
Keluhan adanya
kesulitan masuk tidur atau mempertahankan tidur atau kualitas tidur yang
buruk 2.
Gangguan
terjadi minimal tiga kali seminggu selama minimal satu bulan. 3.
Adanya
preokupasi tidak bisa tidur dan peduli yang berlebihan terhadap akibatnya
pada malam hari dan sepanjang siang hari. 4.
Ketidakpuasan
terhadap kuantitas dan atau kualitas tidur menyebabkan penderitaan yang cukup
berat dan mempengaruhi fungsi dalam sosial dan pekerjaan. Diagnosis Banding 1.
Gangguan Psikiatri,
Gangguan Medik umum, Gangguan Neurologis, 2.
Gangguan Lingkungan,
Gangguan Ritme sirkadian. 3.
Komplikasi 4.
Dapat terjadi
penyalahgunaan zat. Penatalaksanaan Komprehensif (Plan) Penatalaksanaan 1.
Pasien diberikan penjelasan
tentang faktor-faktor risiko yang dimilikinya dan pentingnya untuk memulai
pola hidup yang sehat dan mengatasi masalah yang menyebabkan terjadinya
insomnia. 2.
Untuk obat-obatan, pasien
dapat diberikan Lorazepam 0,5 – 2 mg atau Diazepam 2-5 mg pada malam hari.
Pada orang yang berusia lanjut atau mengalami gangguan medik umum diberikan
dosis minimal efektif. Konseling dan Edukasi 1.
Memberikan informasi
kepada pasien dan keluarga agar mereka dapat 2.
memahami tentang insomnia
dan dapa tmenghindari pemicu 3.
terjadinya insomnia. Kriteria Rujukan 1.
Apabila setelah 2 minggu
pengobatan tidak menunjukkan perbaikan, 2.
atau apabila terjadi
perburukan walaupun belum sampai 2 minggu, 3.
pasien dirujuk
kefasilitas kesehatan sekunder yang memiliki dokter 4.
spesialis kedokteran
jiwa. Peralatan · Tidak ada Peralatan khusus Prognosis Prognosis pada umumnya bonam |
||||||||
F. Diagram Alir |
Memberikan
tata laksana pada pasien sesuai hasil pemeriksaan menulis hasil
anamnesa, pemeriksaan dan diagnose ke rekam medic menegakan
diagnose berdasarkan hasil pemeriksaan melakukan
vital sign dan pemeriksaan fisik Melakukan anamnesis pada pasien menulis
diagnose pasien ke buku register. |
||||||||
G. Hal-hal yang perlu diperhatikan |
Kaji Ulang Untuk
Ketepatan Diagnosia |
||||||||
H. Unit terkait |
Ruang Pemeriksaan Umum. |
||||||||
I. Dokumen terkait |
Rekam Medis Catatan tindakan |
||||||||
J. Rekaman historis perubahan |
|
G. Rekaman Historis:
No |
Halaman |
Yang dirubah |
Perubahan |
Diberlakukan Tanggal |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar