10 Dinkes Kab Defgh |
BENDA
ASING KONJUNGTIVA |
Puskesmas Abcde |
|||
SOP |
Nomor |
: |
|||
Terbit ke |
: 01 |
||||
No.Revisi |
: 00 |
||||
Tgl.Diberlakukan |
: 2-01-2018 |
||||
Halaman |
: 1 / 2 |
||||
Ditetapkan
Kepala Puskesmas Abcde |
|
Kapus NIP. nipkapus |
|||
A. Pengertian |
Benda asing di
konjungtiva adalah benda yang dalam keadaan normal tidak dijumpai di konjungtiva
dandapat menyebabkan iritasi jaringan. Pada umumnya kelainan ini bersifat
ringan, namun pada beberapa keadaan dapat berakibat serius terutama pada
benda asing yang bersifat asam atau basa dan bila timbul infeksi sekunder |
||||||||
B. Tujuan |
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk penatalaksanaanpasien dengan benda
asing di konjungtiva |
||||||||
C. Kebijakan |
SK Kepala UPTD Puskesmas Abcde Nomor ... tentang Kebijakan Pelayanan
Klinis UPTD Puskesmas Abcde |
||||||||
D. Referensi |
Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07 / MENKES / 1186 / 2022 tentang
Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat
Pertama |
||||||||
E. Prosedur |
Keluhan Pasien datang dengan keluhan adanya benda yang masuk
ke dalam konjungtiva atau matanya. Gejala yang ditimbulkan berupa nyeri, mata
merah dan berair, sensasi benda asing, dan fotofobia. Faktor Risiko Pekerja di bidang industri yang tidak memakai
kacamata pelindung, seperti: pekerja gerinda, pekerja las, pemotong keramik,
pekerja yang terkait dengan bahan-bahan kimia (asam-basa). Hasil Pemeriksaan Fisik
dan Penunjang Sederhana (Objective) Pemeriksaan Fisik 1. Visus biasanya normal. 2. Ditemukan injeksi konjungtiva tarsal dan/atau
bulbi. 3. Ditemukan benda asing pada konjungtiva tarsal
superior dan/atau inferiordan/atau konjungtiva bulbi. Pemeriksaan Penunjang Tidak diperlukan. Penegakan Diagnostik (Assessment)
Diagnosis Klinis Diagnosis ditegakkan melalui anamnesis dan
pemeriksaan fisik. Diagnosis banding Konjungtivitis akut Komplikasi 1. Ulkus kornea 2. Keratitis Terjadi bila benda asing pada konjungtiva tarsal
menggesek permukaan kornea dan menimbulkan infeksi sekunder. Reaksi inflamasi
berat dapat terjadi jika benda asing merupakan zat kimia. Penatalaksanaan
Komprehensif (Plan) Penatalaksanaan 1. Non-medikamentosa: Pengangkatan benda asing Berikut adalah cara yang dapat dilakukan: a. Berikan tetes mata Tetrakain 0,5% sebanyak 1-2
tetes pada mata yang terkena benda asing. b. Gunakan kaca pembesar (lup) dalam pengangkatan
benda asing. c. Angkat benda asing dengan menggunakan lidi kapas
ataujarum suntik ukuran 23G. d. Arah pengambilan benda asing dilakukan dari
tengah ke tepi. e. Oleskan lidi kapas yang dibubuhkan Povidon Iodin
pada tempat bekas benda asing. 2. Medikamentosa Antibiotik topikal (salep atau tetes mata), misalnya
Kloramfenikol tetes mata, 1 tetes setiap 2 jam selama 2 hari Konseling dan Edukasi 1. Memberitahu pasien agar tidak menggosok matanya
agar tidak memperberat lesi. 2. Menggunakan alat/kacamata pelindung pada saat
bekerja atau berkendara. 3. Menganjurkan pasien untuk kontrol bila keluhan
bertambah berat setelah dilakukan tindakan, seperti mata bertambah merah,
bengkak, atau disertai dengan penurunan visus. Kriteria Rujukan 1. Bila terjadi penurunan visus 2. Bila benda asing tidak dapat dikeluarkan, misal:
karena keterbatasan fasilitas Peralatan 1. Lup 2. Lidi kapas 3. Jarum suntik 23G 4. Tetes mata Tetrakain HCl 0,5% 5. Povidon Iodin Prognosis 1. Ad vitam : Bonam 2. Ad functionam : Bonam 3. Ad sanationam : Bonam |
||||||||
F. Diagram Alir |
Memberikan
tata laksana pada pasien sesuai hasil pemeriksaan menulis hasil
anamnesa, pemeriksaan dan diagnose ke rekam medic menegakan
diagnose berdasarkan hasil pemeriksaan melakukan
vital sign dan pemeriksaan fisik Melakukan anamnesis pada pasien menulis
diagnose pasien ke buku register. |
||||||||
G. Hal-hal yang perlu diperhatikan |
Kaji Ulang Untuk
Ketepatan Diagnosia |
||||||||
H. Unit terkait |
Ruang Pemeriksaan Umum. |
||||||||
I. Dokumen terkait |
Rekam Medis Catatan tindakan |
||||||||
J. Rekaman historis perubahan |
|
G. Rekaman Historis:
No |
Halaman |
Yang dirubah |
Perubahan |
Diberlakukan Tanggal |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment