Jumat, 16 Juni 2023

SOP HIV AIDS TANPA KOMPLIKASI

 

3

 

 

 

 

 

Dinkes Kab Defgh

HIV AIDS TANPA KOMPLIKASI

 

 

 

 

 

 

Puskesmas Abcde

 

SOP

Nomor

:

Terbit ke

: 01

No.Revisi

: 00

Tgl.Diberlakukan

: 2-01-2018

Halaman

: 1 / 2

Ditetapkan Kepala  Puskesmas Abcde

 

 

Kapus

NIP. nipkapus

 

A. Pengertian

HIV /AIDS adalah sekumpulan gejala dan infeksi (atau: sindrom) yang timbul karena rusaknya sistem kekebalan tubuh manusia akibat infeksi virus HIV;[1] atau infeksi virus-virus lain yang mirip yang menyerang spesies lainnya (SIV, FIV, dan lain-lain)

B. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk penatalaksanaanHIV/AIDS tanpa komplikasi

C. Kebijakan

SK Kepala UPTD Puskesmas Abcde Nomor ... tentang Kebijakan Pelayanan Klinis UPTD Puskesmas Abcde

D. Referensi

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07 / MENKES / 1186 / 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

E. Prosedur

a.    Petugas menerima pasien.

b.    Petugas melakukan anamnesis singkat tentang perjalanan penyakit, riwayat faktor resiko, riwayat imunisasi, dan keluhan-keluhan lain .

c.    Petugas melakukan cuci tangan sebelum melakukan pemeriksaan.

d.    Petugas melakukan vital sign meliputi pengukuran tekanan darah, nadi, frekuensi pernapasan, dan suhu.

e.    Petugas melakukan pemeriksaan fisik, dari ujung rambut sampai kaki, petugas mencari tanda-tanda yang menunjukkan penurunan kekbalan tubuh.

f.     Petugas melakukan cuci tangan setelah pemeriksaan.

g.    Petugas melakukan penegakan diagnosis.

h.    Tidak tersedia pemeriksaan CD4

      Penentuan mulai terapi ARV didasarkan pada penilaian klinis

i.     Tersedia pemeriksaan CD4

1.      Mulai terapi ARV pada semua pasien dengan jumlah CD4 <350 sel/mm3 tanpa memandang stadium klinisnya.

2.      Terapi ARV dianjurkan pada semua pasien dengan TB aktif, ibu hamil dan koinfeksi Hepatitis B tanpa memandang jumlah CD4

j.        Rencana Tindak Lanjut

1.                       Pasien yang belum memenuhi syarat terapi ARV

Monitor perjalanan klinis penyakit dan jumlah CD4-nya setiap 6 bulan sekali.

1.    Pemantauan pasien dalam terapi antiretroviral

a)      Pemantauan klinis

Dilakukan pada minggu 2, 4, 8, 12 dan 24 minggu sejak memulai terapi ARV dan kemudian setiap 6 bulan bila pasien telah mencapai keadaan stabil.

b)      Pemantauan laboratorium

§  Pemantauan CD4 secara rutin setiap 6 bulan atau lebih sering bila ada indikasi klinis.

§  Pasien yang akan memulai terapi dengan AZT maka perlu dilakukan pengukuran kadar Hemoglobin (Hb) sebelum memulai terapi dan pada minggu ke 4, 8 dan 12 sejak mulai terapi atau ada indikasi tanda dan gejala anemia

§  Bila menggunakan NVP untuk perempuan dengan CD4 antara 250–350 sel/mm3 maka perlu dilakuan pemantauan enzim transaminase pada minggu 2, 4, 8 dan 12 sejak memulai terapi ARV (bila memungkinkan), dilanjutkan dengan pemantauan berdasarkan gejala klinis.

§  Evaluasi fungsi ginjal perlu dilakukan untuk pasien yang mendapatkan TDF.

k.     Konseling dan Edukasi

1.    Menganjurkan tes HIV pada pasien TB, infeksi menular seksual (IMS), dan kelompok risiko tinggi beserta pasangan seksualnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.    Memberikan informasi kepada pasien dan keluarga tentang penyakit HIV/AIDS. Pasien disarankan untuk bergabung dengan kelompok penanggulangan HIV/AIDS untuk menguatkan dirinya dalam menghadapi pengobatan penyakitnya.

 

l.      Kriteria Rujukan

1.    Setelah dinyatakan terinfeksi HIV maka pasien perlu dirujuk ke Pelayanan Dukungan Pengobatan untuk menjalankan serangkaian layanan yang meliputi penilaian stadium klinis, penilaian imunologis dan penilaian virologi.

2.    Pasien HIV/AIDS dengan komplikasi.

 

F. Diagram Alir

Memberikan tata laksana pada pasien sesuai hasil pemeriksaan

menulis hasil anamnesa, pemeriksaan dan diagnose ke rekam medic

 

menegakan diagnose berdasarkan hasil pemeriksaan

melakukan vital sign dan pemeriksaan fisik

Melakukan anamnesis pada pasien

 

 


menulis diagnose pasien ke buku register.

 

 

 


G. Hal-hal yang perlu diperhatikan

Kaji Ulang Untuk Ketepatan Diagnosia

H. Unit terkait

Ruang Pemeriksaan Umum.

I. Dokumen terkait

1.       Rekam Medis

Catatan tindakan

J. Rekaman historis  perubahan

No

Yang diubah

Isi Perubahan

Tanggal mulai diberlakukan

 

 

 

 

 

 

1.   

 

G. Rekaman Historis:

No

Halaman

Yang dirubah

Perubahan

Diberlakukan Tanggal

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar