3 Dinkes Kab Defgh |
HIV
AIDS TANPA KOMPLIKASI |
Puskesmas Abcde |
|||
SOP |
Nomor |
: |
|||
Terbit ke |
: 01 |
||||
No.Revisi |
: 00 |
||||
Tgl.Diberlakukan |
: 2-01-2018 |
||||
Halaman |
: 1 / 2 |
||||
Ditetapkan
Kepala Puskesmas Abcde |
|
Kapus NIP. nipkapus |
|||
A. Pengertian |
HIV /AIDS adalah
sekumpulan gejala dan infeksi (atau: sindrom) yang timbul karena rusaknya
sistem kekebalan tubuh manusia akibat infeksi virus HIV;[1] atau infeksi
virus-virus lain yang mirip yang menyerang spesies lainnya (SIV, FIV, dan
lain-lain) |
||||||||
B. Tujuan |
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk penatalaksanaanHIV/AIDS
tanpa komplikasi |
||||||||
C. Kebijakan |
SK Kepala UPTD Puskesmas Abcde Nomor ... tentang Kebijakan Pelayanan
Klinis UPTD Puskesmas Abcde |
||||||||
D. Referensi |
Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07 / MENKES / 1186 / 2022 tentang
Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat
Pertama |
||||||||
E. Prosedur |
a. Petugas menerima pasien. b. Petugas melakukan anamnesis singkat tentang
perjalanan penyakit, riwayat faktor resiko, riwayat imunisasi, dan
keluhan-keluhan lain . c. Petugas melakukan cuci tangan sebelum
melakukan pemeriksaan. d. Petugas melakukan vital sign meliputi
pengukuran tekanan darah, nadi, frekuensi pernapasan, dan suhu. e. Petugas melakukan pemeriksaan fisik, dari
ujung rambut sampai kaki, petugas mencari tanda-tanda yang menunjukkan
penurunan kekbalan tubuh. f. Petugas melakukan cuci tangan setelah
pemeriksaan. g. Petugas melakukan penegakan diagnosis. h. Tidak tersedia pemeriksaan CD4 Penentuan mulai terapi ARV didasarkan
pada penilaian klinis i.
Tersedia
pemeriksaan CD4 1.
Mulai terapi
ARV pada semua pasien dengan jumlah CD4 <350 sel/mm3 tanpa memandang
stadium klinisnya. 2.
Terapi ARV
dianjurkan pada semua pasien dengan TB aktif, ibu hamil dan koinfeksi
Hepatitis B tanpa memandang jumlah CD4 j.
Rencana Tindak
Lanjut 1.
Pasien yang
belum memenuhi syarat terapi ARV Monitor perjalanan klinis penyakit dan jumlah CD4-nya setiap 6 bulan
sekali. 1.
Pemantauan
pasien dalam terapi antiretroviral a)
Pemantauan
klinis Dilakukan pada minggu 2, 4, 8, 12 dan 24 minggu sejak memulai terapi ARV
dan kemudian setiap 6 bulan bila pasien telah mencapai keadaan stabil. b)
Pemantauan
laboratorium §
Pemantauan CD4
secara rutin setiap 6 bulan atau lebih sering bila ada indikasi klinis. §
Pasien yang
akan memulai terapi dengan AZT maka perlu dilakukan pengukuran kadar
Hemoglobin (Hb) sebelum memulai terapi dan pada minggu ke 4, 8 dan 12 sejak mulai terapi atau ada
indikasi tanda dan gejala anemia § Bila menggunakan NVP untuk
perempuan dengan CD4 antara 250–350 sel/mm3 maka perlu dilakuan pemantauan
enzim transaminase pada minggu 2, 4, 8 dan 12 sejak memulai terapi ARV (bila
memungkinkan), dilanjutkan dengan pemantauan berdasarkan gejala klinis. § Evaluasi fungsi ginjal perlu
dilakukan untuk pasien yang mendapatkan TDF. k.
Konseling dan
Edukasi 1.
Menganjurkan
tes HIV pada pasien TB, infeksi menular seksual (IMS), dan kelompok risiko
tinggi beserta pasangan seksualnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2.
Memberikan
informasi kepada pasien dan keluarga tentang penyakit HIV/AIDS. Pasien
disarankan untuk bergabung dengan kelompok penanggulangan HIV/AIDS untuk
menguatkan dirinya dalam menghadapi pengobatan penyakitnya. l.
Kriteria
Rujukan 1.
Setelah
dinyatakan terinfeksi HIV maka pasien perlu dirujuk ke Pelayanan Dukungan
Pengobatan untuk menjalankan serangkaian layanan yang meliputi penilaian
stadium klinis, penilaian imunologis dan penilaian virologi. 2.
Pasien
HIV/AIDS dengan komplikasi. |
||||||||
F. Diagram Alir |
Memberikan
tata laksana pada pasien sesuai hasil pemeriksaan menulis hasil
anamnesa, pemeriksaan dan diagnose ke rekam medic menegakan
diagnose berdasarkan hasil pemeriksaan melakukan
vital sign dan pemeriksaan fisik Melakukan anamnesis pada pasien menulis
diagnose pasien ke buku register. |
||||||||
G. Hal-hal yang perlu diperhatikan |
Kaji Ulang Untuk
Ketepatan Diagnosia |
||||||||
H. Unit terkait |
Ruang Pemeriksaan Umum. |
||||||||
I. Dokumen terkait |
1.
Rekam Medis Catatan tindakan |
||||||||
J. Rekaman historis perubahan |
1.
|
G. Rekaman Historis:
No |
Halaman |
Yang dirubah |
Perubahan |
Diberlakukan Tanggal |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar