|
PANDUAN PRAKTIK KLINIS PUSKESMAS ............ |
|
|
ALERGI MAKANAN |
|||
1.
Pengertian
(Definisi) |
Alergi
makanan adalah reaksi alergi makanan terjadi bila alergen makanan menembus
sawar gastro intestinal yang memacu reaksi IgE. |
||
2.
Anamnesis |
Pasien
biasanya memiliki keluhan 1. Pada kulit: eksim dan
urtikaria. 2. Pada saluran
pernapasan: rinitis dan asma. 3. Keluhan pada saluran
pencernaan: gejala gastrointestinal non spesifik dan berkisar dari edema,
pruritus bibir, mukosa pipi, mukosa faring, muntah, kram, distensi,dan diare.
4. Diare kronis dan
malabsorbsi terjadi akibat reaksi hipersensitivitas lambat non Ig-E-mediated
seperti pada enteropati protein makanan dan penyakit seliak 5. Hipersensitivitas susu
sapi pada bayi menyebabkan occult bleeding atau frank colitis |
||
3.
Pemeriksaan
Fisik |
Pemeriksaan fisik pada kulit dan
mukosa serta paru. Pada pemeriksaan fisik biasanya ditemukan eksim dan urtikaria |
||
4.
Kriteria Diagnosis |
Diagnosis
ditegakkan berdasar anamnesis dan pemeriksaan fisik |
||
5.
Diagnosis Kerja |
Alergi
makanan |
||
6.
Diagnosis
Banding |
Intoksikasi
makanan |
||
7.
Pemeriksaan
Penunjang |
Tidak ada
pemeriksaan penunjang khusus untuk pemeriksaan ini. |
||
8.
Penatalaksanaan |
Riwayat
reaksi alergi berat atau anafilaksis: 1.
Hindari makanan penyebab 2.
Jangan lakukan uji kulit atau uji provokasi makanan. 3.
Pemberian antihistamin
sedatif, seperti cetrizine, 1x10 mg maupun antihistamin non sedatif
seperti loratadine tablet, 1x10 mg, atau 2 x 5 mg/hari. |
||
9.
Edukasi |
Rencana Tindak Lanjut 1.
Edukasi pasien
untuk kepatuhan diet pasien 2.
Menghindari
makanan yang bersifat alergen secara sengaja mapun tidak sengaja (perlu
konsultasi dengan ahli gizi) 3.
Perhatikan
label makanan 4. Menyusui bayi sampai usia 6 bulan
menimbulkan efek protektif terhadap alergi makanan |
||
10. Kriteria Rujukan |
Pasien dirujuk apabila pemeriksaan uji
kulit, uji provokasi dan eliminasi
makanan terjadi reaksi anafilaksis. |
||
11. Prognosis |
Umumnya prognosis adalah dubia ad
bonam bila medikamentosa disertai dengan perubahan gaya
hidup. |
||
12. Referensi |
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015
tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Tingkat Pertama. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar