Jumat, 16 Juni 2023

SERUMEN PROP

 

25

 

 

 

 

 

Dinkes Kab Defgh

SERUMEN PROP

 

 

 

 

 

 

Puskesmas Abcde

 

SOP

Nomor

:

Terbit ke

: 01

No.Revisi

: 00

Tgl.Diberlakukan

: 2-01-2018

Halaman

: 1 / 2

Ditetapkan Kepala  Puskesmas Abcde

 

 

Kapus

NIP. nipkapus

 

A. Pengertian

Serumen adalah sekret kelenjar sebasea, keleenjar seruminosa, epithel kulit yang terrlepas dan partikel debu yang terdapat pada bagian kartilaginosa liang telinga. Bila serumen ini berlebihan maka dapat membentuk gumpalan yang menumpuk di liang telinga yang dikenal dengan serumen prop

B. Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk penatalaksanaanpasien dengan serumen prop

C. Kebijakan

SK Kepala UPTD Puskesmas Abcde Nomor ... tentang Kebijakan Pelayanan Klinis UPTD Puskesmas Abcde

D. Referensi

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07 / MENKES / 1186 / 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

E. Prosedur

1.    Menghindari membersihkan telinga secara berlebihan

2.    Menghindari memasukkan air atau apapun kedalam telinga

3.    Tata laksana farmakoterapi :

a)    Serumen yang lembek dibersihkan dengan kapas yang dililitkan pada pelilit kapas.

b)    Serumen yang keras dikeluarkan dengan pengaitatau kuret. Apabila dengan cara ini serumen tidak dapat dikeluarkan maka serumen harus dilunakkan dulu dengan tetes karbogliserin 10% selama 3 hari.

c)Serumen yang sudah terlalu njauh terdorong kedalam liang telinga sehingga dikuatirkan menimbulkan trauma pada membran tympani sewaktu mengeluarkanya ,. Sehingga dikeluarkan dengan mengalirkan air atau irigasi air hangat yang sushunya disesuaikan dengan suhu tubuh.

 

2. Medikamentosa

Tetes telinga Karbogliserin 10% atau H2O2 3% selama 3 hari untuk melunakkan seruKonseling dan Edukasi

1. Menganjurkan pasien untuk tidak membersihkan telinga secara berlebihan, baik dengan cotton bud atau alat lainnya.

2. Menganjurkan pasien untuk menghindari memasukkan air atau apapun ke dalam telinga

 

Kriteria rujukan:

Bila terjadi komplikasi akibat tindakan pengeluaran serumen.

 

Peralatan

1. Lampu kepala

2. Spekulum telinga

3. Otoskop

4. Serumen hook (pengait serumen)

5. Aplikator kapas

6. Kapas

7. Cairan irigasi telinga

8. Forsep aligator

9. Suction

10. Pinset bayonet

11. Wadah ginjal (nierbekken)

12. Irigator telinga (spuit 20 - 50 cc + cateter wing needle)

13. Alkohol 70%

 

Prognosis

1. Ad vitam : Bonam

2. Ad functionam : Bonam

3. Ad sanationam : Bonam

F. Diagram Alir

Memberikan tata laksana pada pasien sesuai hasil pemeriksaan

menulis hasil anamnesa, pemeriksaan dan diagnose ke rekam medic

 

menegakan diagnose berdasarkan hasil pemeriksaan

melakukan vital sign dan pemeriksaan fisik

Melakukan anamnesis pada pasien

 

 


menulis diagnose pasien ke buku register.

 

 

 


G. Hal-hal yang perlu diperhatikan

Kaji Ulang Untuk Ketepatan Diagnosia

H. Unit terkait

Ruang Pemeriksaan Umum.

I. Dokumen terkait

Rekam Medis

Catatan tindakan

J. Rekaman historis  perubahan

No

Yang diubah

Isi Perubahan

Tanggal mulai diberlakukan

 

 

 

 

 

 

 

G. Rekaman Historis:

No

Halaman

Yang dirubah

Perubahan

Diberlakukan Tanggal

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar