- Surveior meminta petugas untuk melakukan simulasi kode darurat (kode merah dan kode biru) yang ditetapkan oleh Puskesmas
- Petugas Puskesmas melakukan simulasi pengamanan kebakaran
- 1. Simulasi terhadap petugas tentang pelayanan yang memperhatikan hak dan kewajiban pasien, 2. proses identifikasi pasien termasuk penanganan jika ditemukan kendala dalam pelayanan (misal kendala bahasa)
- Simulasi pelaksanaan triage
- Petugas Puskesmas diminta untuk mensimulasikan pelaporan nilai kritis
- Petugas Puskesmas diminta untuk mensimulasikan komunikasi efektif pada proses serah terima pasien
- Petugas Puskesmas diminta mensimulasikan proses penandaan sisi operasi/tindakan medis
- Petugas Puskesmas diminta mensimulasikan tata cara penapisan pasien dengan risiko jatuh sesuai dengan tempatnya (rawat jalan/rawat inap/IGD)
This blog will invite you to continue updating your insights on history, natural sciences, technological innovations, the latest scientific research, and promising discoveries in various fields. Don't miss the opportunity to better understand our world with a fresh, science-based perspective
Saturday, May 13, 2023
Manajemen Simulasi Surveyor
Manajemen Wawancara Surveyor
- Kepala Puskesmas dan KTU: penggalian informasi terkait proses identifikasi dan analisis yang mendasari penetapan jenisjenis pelayanan.
- Kepala Puskesmas, KTU dan tim manajemen Puskesmas: penggalian informasi terkait proses penyusunan rencana lima tahunan.
- Kepala Puskesmas, KTU dan tim manajemen Puskesmas: penggalian informasi terkait proses penyusunan RUK.
- Kepala Puskesmas, KTU dan tim manajemen Puskesmas: penggalian informasi terkait proses penyusunan RPK tahunan.
- Kepala Puskesmas, KTU dan tim manajemen Puskesmas: penggalian informasi terkait proses penyusunan RPK bulanan.
- Kepala Puskesmas, KTU dan tim manajemen Puskesmas: penggalian informasi terkait proses revisi perencanaan.
- 1. PJ UKP: penggalian informasi terkait proses sosialisasi hak dan kewajiban pasien. 2. KTU, PJ UKM dan PJ UKP: penggalian informasi terkait proses sosialisasi jenis-jenis pelayanan Puskesmas.
- 1. PJ UKP: penggalian informasi terkait evaluasi kepatuhan petugas dalam implementasi hak dan kewajiban pasien dan tindak lanjutnya. 2. KTU, PJ UKM dan PJ UKP: penggalian informasi terkait proses evaluasi hasil sosialisasi jenis-jenis pelayanan Puskesmas serta tindak lanjutnya.
- PJ Mutu dan petugas yang ditunjuk: Penggalian informasi terkait proses memperoleh umpan balik pengguna layanan, pengukuran kepuasan pasien serta penanganan aduan/keluhan dari pengguna layanan dan tindak lanjutnya.
- Kepala Puskesmas, KTU dan para PJ: penggalian informasi terkait proses dan hasil evaluasi pelaksanaan kode etik perilaku pegawai serta tindak lanjutnya.
- KTU dan penanggung jawab upaya: penggalian informasi terkait proses penyusunan dokumen regulasi.
- KTU dan petugas yang ditunjuk untuk pengendalian dokumen: penggalian informasi terkait proses pengendalian, penataan, dan distribusi dokumen
- PJ Jaringan Pelayanan dan Jejaring Puskesmas: penggalian informasi terkait program, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjutnya terhadap pembinaan jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas.
- KTU, para PJ, para Koordinator Pelayanan dan Pelaksana Kegiatan: penggalian informasi terkait proses pengumpulan, penyimpanan, dan analisis data serta pelaporan dan distribusi informasi.
- KTU dan petugas Sistem Informasi Puskesmas: penggalian informasi terkait proses dan hasil evaluasi serta tindak lanjut penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas.
- Kepala Puskesmas: penggalian informasi terkait dilema etik yang pernah terjadi dan pelaksanaan pelaporannya.
- Kepala Puskesmas: penggalian informasi terkait proses penanganan terhadap dilema etik yang pernah terjadi dan bentuk dukungan kepala dan/atau pegawai Puskesmas dalam penanganan/ penyelesaiannya.
- Kepala Puskesmas dan KTU: penggalian informasi terkait proses analisis jabatan dan analisis beban kerja.
- Kepala Puskesmas dan KTU: penggalian informasi terkait proses penyusunan peta jabatan dan uraian jabatan serta kebutuhan tenaga.
- Kepala Puskesmas dan KTU: penggalian informasi terkait proses pemenuhan tenaga dan hasilnya.
- Kepala Puskesmas: penggalian informasi terkait proses, hasil, dan tindak lanjut kredensial dan/atau rekredensial tenaga kesehatan.
- KTU: penggalian informasi terkait proses pelaksanaan, hasil dan tindak lanjut penilaian kinerja pegawai.
- KTU: penggalian informasi terkait proses pengumpulan data, analisis hasil survei kepuasan pegawai, dan upaya perbaikannya.
- Kepala Puskesmas, KTU: penggalian informasi terkait bentuk dukungan dalam peningkatan kompetensi pegawai.
- KTU dan pegawai yang mengikuti peningkatan kompetensi: penggalian informasi terkait proses dan hasil evaluasi terhadap hasil peningkatan kompetensi yang diikuti pegawai.
- KTU: penggalian informasi terkait proses pengumpulan dan pengelolaan dokumen kepegawaian.
- KTU: penggalian informasi terkait proses dan hasil evaluasi kelengkapan dan pemutakhiran data kepegawaian serta tindak lanjutnya.
- KTU dan pegawai yang mengikuti orientasi: penggalian informasi terkait proses pelaksanaan kegiatan orientasi pegawai baru dan pegawai alih tugas.
- KTU: penggalian informasi terkait hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan orientasi pegawai baru dan pegawai alih tugas serta tindak lanjutnya.
- Koordinator atau Tim K3: penggalian informasi terkait pelaksanaan program-program K3 dan hasil evaluasinya.
- Koordinator atau Tim K3: penggalian informasi terkait proses pelaksanaan pemeriksaan berkala kesehatan pegawai.
- Koordinator atau Tim K3: penggalian informasi terkait proses pelaksanaan imunisasi bagi pegawai.
- Koordinator atau Tim K3: penggalian informasi terkait proses pelaksanaan konseling bagi pegawai dan tindak lanjutnya.
- PJ mutu, koordinator MFK dan pasien: penggalian informasi tentang akses layanan yang mudah dan aman bagi pengguna yang keterbatasan fisik
- PJ mutu, koordinator MFK penggalian informasi terkait dasar penetapan area beresiko pada keselamatan dan keamanan fasilitas
- Petugas, pengunjung dan pekerja alih daya: penggalian informasi terkait pelaksanaan identifikasi pengunjung, petugas dan pekerja alih daya
- Koordinator MFK Penggalian informasi terkait pelaksanaan pemeliharaan fasilitas yang ada di Puskesmas
- Petugas Puskesmas: penggalian informasi terkait dengan pelaksanaan kode darurat yang di tetapkan oleh Puskesmas
- Koordinator PPI dan Koordinator MFK: penggalian informasi terkait dengan penyusunan ICRA bangunan (jika dilakukan renovasi bangunan)
- Petugas yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan B3 dan limbah B3: penggalian informasi terkait proses pengelolaan B3 dan limbah B3
- Petugas kebersihan/ cleaning service, koordinator PPI, petugas kesling dan petugas ditempat terjadinya tumpahan: penggalian informasi terkait penanganan tumpahan B3
- Petugas Puskesmas, pasien dan pengunjung penggalian informasi terhadap penerapan manajemen kedaruratan dan bencana
- Petugas Puskesmas: penggalian informasi kepada pelaksanaan simulasi, evaluasi dan debriefing setiap selesai simulasi
- Petugas Puskesmas: penggalian informasi terkait dengan penerapan manajemen risiko kebakaran
- Petugas Puskesmas, pengunjung: penggalian informasi terhadap sistem pengamanan kebakaran
- Kepada petugas dan pengunjung : penggalian informasi terkait kebijakan larangan merokok
- Petugas yang bertanggungjawab dalam mengoperasikan alat: penggalian informasi tentang mengoperasikan alat kesehatan tertentu
- Petugas yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan kalibrasi alat kesehatan: penggalian informasi terkait pemeliharaan dan kalibrasi alat kesehatan
- Kepala Puskesmas, KTU, Petugas yang mendapatkan pendidikan manajemen fasilitas dan keselamatan: penggalian informasi terkait pemenuhan program pendidikan MFK bagi petugas.
- Kepala Puskemas, KTU, petugas yang mendapatkan pendidikan MFK: penggalian informasi terkait evaluasi dan tindaklanjut program pendidikan manajemen fasilitas dan keselamatan bagi petugas Puskesmas
- 1. Pengelola Keuangan: penggalian informasi terkait proses pengelolaan keuangan, 2. Kepala Puskesmas: penggalian informasi terkait pelaksanaan pengelolaan keuangan oleh pengelola keuangan.
- Kepala Puskesmas, KTU, PJ Pelayanan, PJ Mutu: penggalian informasi terkait pelaksanaan pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja secara periodik
- Kepala Puskesmas, KTU, PJ Pelayanan, PJ Mutu dan tim manajemen Puskesmas: penggalian informasi tentang pelaksanaan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja terhadap target yang ditetapkan dan hasil kaji banding dengan Puskesmas lain
- Kepala Puskesmas, KTU, PJ Pelayanan, PJ Mutu dan tim manajemen Puskesmas: penggalian informasi tentang pelaksanaan analisis kegiatan pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja untuk perencanaan kegiatan masingmasing pelayanan dan perencanaan Puskesmas berikutnya
- Kepala Puskesmas, KTU, PJ Pelayanan, PJ Mutu dan tim manajemen Puskesmas: penggalian informasi terkait dengan dasar perbaikan kinerja pelaksanaan kegiatan dan revisi perencanaan kegiatan bulanan berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian
- Kepala Puskesmas, KTU dan penanggung jawab Upaya Puskesmas: penggalian informasi tentang pelaksanaan Lokmin secara priodik
- Kepala Puskesmas, KTU dan penanggung jawab Upaya Puskesmas: penggalian informasi tentang pembahasan permasalahan dan hambatan pelaksanaan kegiatan
- Kepala Puskesmas, KTU dan penanggung jawab Upaya Puskesmas: penggalian informasi tentang tindak lanjut hasil rekomendasi lokmin
- PJ Mutu, Koordinator Audit Internal dan auditor internal: penggalian informasi tentang pelaksanaan audit internal
- PJ Mutu, Koordinator Audit Internal dan auditor internal: penggalian informasi tentang laporan dan umpan balik hasil audit internal
- PJ Mutu, Koordinator Audit Internal, auditor internal dan pihak yang diaudit: penggalian informasi tentang tindaklanjut hasil audit
- Kepala Puskesmas, PJ Mutu, tim mutu Puskesmas, dan petugas Puskesmas: penggalian informasi tentang pelaksanaan pertemuan tinjauan manajemen
- Kepala Puskesmas, PJ Mutu, tim mutu Puskesmas, dan petugas Puskesmas: penggalian informasi tentang tindaklanjut rekomendasi pertemuan tinjauan manajemen
- TPCB dinas kesehatan Kab/Kota: penggalian informasi tentang TPCB dan jadwal pembinaan
- TPCB dinas kesehatan Kab/Kota: penggalian informasi tentang pelaksanaan pembinaan oleh TPCB
- Tim TPCB dinas kesehatan Kab/Kota: penggalian informasi tentang laporan pembinaan oleh TPCB kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota, termasuk jika ada pembinaan teknis serta umpan balik hasil pembinaan kepada Puskesmas
- TPCB Dinas Kesehatan Kab/Kota, Kepala Puskesmas, KTU dan tim manajemen Puskesmas: penggalian informasi tentang pendampingan penyusunan RUK dan RPK Puskesmas
- TPCB dinas kesehatan Kab/Kota, Kab/Kota, Kepala Puskesmas, KTU dan PJ Mutu: penggalian informasi tentang tindaklanjut yang dilakukan oleh TPCB berdasarkan hasil lokmin dan pertemuan tinjauan manajemen Puskesmas
- TPCB dinas kesehatan Kab/Kota, Kepala Puskesmas, KTU dan PJ pelayanan: penggalian informasi tentang pelaksanaan verifikasi dan umpan balik evaluasi kinerja Puskesmas
- Kepala Puskesmas, KTU dan PJ pelayanan, petugas Puskesmas: penggalian informasi tentang pelaksanaan tindaklanjut hasil pembinaan dan evaluasi kinerja yang disampaikan oleh TPCB dinas kesehatan kab/kota.
- Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM: Penggalian informasi terkait identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, keluarga dan individu yang merupakan sasaran pelayanan UKM
- Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator Pelayanan UKM, dan pelaksana pelayanan UKM serta lintas sektor: Penggalian informasi terkait proses analisis yang sudah dilakukan terhadap hasil identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat yang sudah diperoleh
- Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM, serta lintas sektor: Penggalian informasi terkait proses analisis yang sudah dilakukan berdasarkan capaian kinerja dengan memperhatikan hasil PIS PK
- Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM: Penggalian informasi terkait hasil RUK yang disusun
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM, serta masyarakat: Penggalian informasi terkait isi RUK & RPK yang memuat kegiatan fasilitasi pemberdayaan masyarakat bersumber dari swadaya masyarakat
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM, dan pelaksana pelayanan UKM serta masyarakat: Penggalian informasi terkait keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, perbaikkan dan evaluasi.
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM, dan pelaksana pelayanan UKM Penggalian informasi terkait keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan evaluasi dan tindaklanjut kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator dan pelaksana Penggalian informasi terkait proses penyusunan perubahan RPK
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM serta lintas sektor: Penggalian informasi terkait penyusunan jadwal kegiatan UKM
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM serta lintas sektor: Penggalian informasi terkait penyampaian informasi kegiatan UKM yang dilakukan oleh Puskesmas
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM, serta lintas sektor: Penggalian informasi terkait penyampaian informasi perubahan jadwal kegiatan UKM
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM: Penggalian informasi terkait identifikasi umpan balik yang dilakukan Puskesmas.
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM: Penggalian informasi terkait: • identifikasi penyusunan analisis s.d rencana tindaklanjut yang akan dilakukan. • Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan rencana tindaklanjut
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM: Penggalian informasi terkait tindaklanjut atas umpan balik dan keluhan yang diterima.
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM, serta lintas sektor: Penggalian informasi terkait pelaksanaan komunikasi dan koordinasi yang dilakukan
- Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM: Penggalian informasi terkait pelaksanaan pembinaan yang dilakukan
- Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM: Penggalian informasi terkait identifikasi dan analisa terhadap masalah dan hambatan pelaksanaan kegiatan UKM
- Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM: Penggalian informasi terkait tindaklanjut yang dilakukan berdasarkan rencana tindaklanjut dari masalah dan hambatan yang ditemukan.
- Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM: Penggalian informasi terkait dengan pelaksanaan evaluasi atas EP "c" dan tindaklanjut terhadap hasil evaluasi
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Tim Pembina Keluarga: Penggalian informasi terkait pelaksanaan kunjungan awal dan intervensi awal
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Tim Pembina Keluarga, Koordinator pelayanan, pelaksana dan PJ Mutu: Penggalian informasi terkait pelaksanaan kegiatan pertemuan sampai dengan analisa yang dihasilkan.
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Tim Pembina Keluarga, Koordinator pelayanan, pelaksana: Penggalian informasi terkait dengan penyusunan intervensi lanjut
- Pj UKM: Penggalian informasi terkait dengan koordinasi pelaksanaan intervensi lanjut yang dilakukan
- Tim pembina keluarga Penggalian informasi terkait analisis IKS awal dan pemetaan masalah di tingkatan wilayah
- Tim pembina keluarga Penggalian informasi terkait komunikasi dan koordinasi rencana intervensi lanjut
- Tim pembina keluarga Penggalian informasi terkait pelaksanaan rencana intervensi lanjut
- Pj UKM, penanggung jawab UKP, kefarmasian dan laboratorium, penanggung jawab jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas Penggalian informasi terkait pelaksanaan koordinasi perbaikkan dari rencana intervensi
- Tim Pembina keluarga, Pj UKM Penggalian informasi tentang pelaksanaan evaluasi dan tindaklanjut pada setiap tahapan PIS PK
- Koordinator & pelaksana kegiatan UKM Penggalian informasi tentang pelaksanaan intervensi lanjut dan pemuktahiran data yang dilakukan
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator pelayanan UKM, dan pelaksana pelayanan UKM. Penggalian informasi terkait perencanaan pembinaan Germas.
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM serta lintas sektor. Penggalian informasi terkait dengan pelaksanaan pembinaan Germas
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM: Penggalian informasi terkait kegiatan pemberdayaan masyarakat yang diupayakan berpengaruh pada
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM: Penggalian informasi terkait pelaksanaan evaluasi pembinaan Germas
- PJ UKM, Koordinator Promosi Kesehatan dan pelaksana promkes : Penggalian informasi pelayanan promosi kesehatan
- PJ UKM, Koordinator Promosi Kesehatan dan pelaksana promkes : Penggalian informasi upaya pemantauan dan penilaian pelayanan promosi kesehatan
- PJ UKM, Koordinator Promosi Kesehatan dan pelaksana promosi kesehatan : Penggalian informasi upaya menyusun rencana tindak lanjut promosi kesehatan yang dilakukan
- Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator promosi kesehatan dan pelaksana : Penggalian informasi terkait pencatatan dan pelaporan promosi kesehatan
- PJ UKM, Koordinator dan pelaksana penyehatan lingkungan Penggalian informasi terkait pencapaian indikator pelayanan penyehatan lingkungan dan analisisnya
- PJ UKM, Koordinator dan pelaksana penyehatan lingkungan Penggalian informasi terkait upaya promotif dan preventif UKM pelayanan penyehatan lingkungan
- PJ UKM, Koordinator penyehatan lingkungan dan pelaksana penyehatan lingkungan Penggalian informasi upaya pemantauan dan penilaian pelayanan penyehatan lingkungan
- PJ UKM, Koordinator Promosi Kesehatan dan pelaksana promkes : Penggalian informasi upaya menyusun rencana tindak lanjut penyehatan lingkungan yang dilakukan
- Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator dan pelaksana penyehatan lingkungan : Penggalian informasi terkait pencatatan dan pelaporan penyehatan lingkungan
- PJ UKM, dan Koordinator pelaksana kesehatan keluarga Penggalian informasi pelayanan kesehatan keluarga
- PJ UKM, Koordinator dan pelaksana kesehatan keluarga : Penggalian informasi upaya pemantauan dan penilaian pelayanan kesehatan keluarga
- PJ UKM, Koordinator dan pelaksana kesehatan keluarga: Penggalian informasi upaya menyusun rencana tindak lanjut kesehatan keluarga yang dilakukan
- Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator dan pelaksana kesehatan keluarga: Penggalian informasi terkait pencatatan dan pelaporan kesehatan keluarga
- PJ UKM, Koordinator dan pelaksana gizi : penggalian informasi pelayanan gizi
- PJ UKM, Koordinator dan pelaksana gizi : penggalian informasi upaya pemantauan dan penilaian pelayanan gizi
- PJ UKM, Koordinator dan pelaksana gizi : penggalian informasi upaya menyusun rencana tindak lanjut yang dilakukan
- Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator gizi dan pelaksana : Penggalian informasi terkait pencatatan dan pelaporan gizi
- PJ UKM, Koordinator dan pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Penyakit : penggalian informasi pelayanan kesehatan lingkungan
- PJ UKM, Koordinator dan pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Penyakit : Penggalian informasi upaya pemantauan dan penilaian pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
- PJ UKM, Koordinator dan pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Penyakit : Penggalian informasi upaya menyusun rencana tindak lanjut Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang dilakukan
- Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator dan pelaksana pencegahan dan pengendalian penyakit: Penggalian informasi terkait pencatatan dan pelaporan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
- PJ UKM, Koordinator dan pelaksana UKM Pengembangan : Penggalian informasi upaya promotof dan preventif UKM pengembangan
- PJ UKM, Koordinator dan pelaksana UKM pengembangan: Penggalian informasi upaya pemantauan dan penilaian UKM pengembangan
- PJ UKM, Koordinator dan pelaksana UKM pengembangan: Penggalian informasi terhadap proses penyusunan rencana tindak lanjut
- Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator dan pelaksana UKM pengembangan: Penggalian informasi pencatatan dan pelaporan UKM Pengembangan
- Koordinator dan pelaksana UKM Penggalian informasi mengenai pelaksanaan supervisi
- koordinator dan pelaksana UKM Penggalian informasi terkait pelaksanaan analisis mandiri kegiatan UKM
- Kepala Puskesmas dan PJ UKM Penggalian informasi terkait pelaksanaan supervisi
- Kapus, PJ UKM, Koordinator dan pelaksana Penggalian informasi terkait penyampaian hasil supervisi
- Koordinator pelayanan dan pelaksana Penggalian informasi tentang tindak lanjut hasil supervisi berupa upaya perbaikan
- PJ UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana : Penggalian informasi terkait pemantauan pelaksanaan kegiatan sesuai kerangka acuan dan jadwal
- Kepala Puskesmas, PJ UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana Penggalian informasi terkait pembahasan hasil pemantauan hasil capaian kegiatan UKM
- PJ UKM, koordinator, pelaksana. Penggalian informasi terkait pelaksanaan tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan
- Kepala puskesmas dan PJ UKM, Lintas Program, Lintas Sektor Penggalian informasi terkait penyesuaian rencana
- PJ UKM , koordinator pelayanan, pelaksana kegiatan, sasaran, LP dan LS Penggalian informasi terkait informasi penyesuaian rencana kegiatan
- Koordinator pelayanan dan pelaksana Penggalian informasi kegiatan mengumpulkan data capaian indikator kinerja pelayanan UKM sesuai periode
- PJ UKM dan koordinator pelayanan Penggalian informasi terkait pembahasan capaian kinerja dengan lintas program
- PJ UKM, koordinator, pelaksana Penggalian informasi terkait penyusunan rencana tindak lanjut sesuai hasil pembahasan capaian kinerja
- Kapus, PJ UKM, koordinator dan pelaksana Penggalian informasi terkait pembahasan kinerja
- Kapus, PJ UKM, koordinator dan pelaksana Penggalian informasi terkait penyusunan rencana tindak lanjut untuk indikator yang tidak tercapai
- · Pj UKP, Petugas pendaftaran dan pasien Penggalian informasi tentang Pemahaman petugas dalam menyampaikan informasi tentang hak dan kewajiban pasien, proses identifikasi pasien di pendaftaran, dan pemahaman pasien tentang hak dan kewajiban pasien, jenis dan jadwal pelayanan pasien
- Pasien Penggalian informasi terkait kemudahan informasi pelayanan di Puskesmas wawancara
- Pasien Penggalian informasi tentang pemberian informasi persetujuan pasien sebelum dilakukan pelayanan
- Dokter, Perawat, Bidan Penggalian informasi terkait skrining dan pengkajian awal secara paripurna dalam mengidentifikasi kebutuhan pelayanan pasien
- Dokter, perawat, bidan, petugas gizi dan farmasi tentang asuhan kolaboratif Penggalian informasi terkait rencana asuhan
- Dokter, perawat, bidan, petugas gizi dan farmasi tentang asuhan kolaboratif Penggalian informasi tentang asuhan secara kolaboratif
- Petugas di pelayanan kegawatdaruratan Penggalian informasi terkait pelaksanaan prosedur triage
- Dokter,dokter gigi, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan Penggalian informasi tentang pelaksanaan anestesi lokal di puskesmas
- Petugas gizi Penggalian informasi tentang rencana asuhan gizi
- Petugas gizi Penggalian informasi tentang cara penyimpanan makanan
- Petugas gizi Penggalian informasi tentang distribusi dan pemberian makanan kepada pasien
- Petugas gizi Penggalian informasi tentang pelaksanaan kolaboratid dalam merencanakan, memberikan dan memantau pelayanan gizi
- Dokter, Perawat, Bidan Penggalian informasi tentang pemberian resume medis pemulangan pasien/rujukan
- Pasien/keluarga pasien Penggalian informasi tentang pelayanan rujukan dan persetujuan untuk dilakukan rujukan Catatan: Jika ada kasus rujukan
- Petugas yang memberikan rujukan Penggalian informasi tentang pelaksanaan komunikasi dengan fasilitas kesehatan yang menjadi tujuan rujukan dan pelaksanaan monitoring /stabilisasi pasien Catatan: Jika ada kasus rujukan
- Petugas yang memberikan rujukan Penggalian informasi tentang proses serah terima pasien termasuk implementasi SBAR
- Dokter/dokter gigi penanggung jawab (DPJP) Penggalian informasi tentang tindak lanjut terhadap rekomendasi umpan balik rujukan
- Petugas rekam medik Penggalian informasi tentang penyelenggaraan, pendistribusian, pengolahan data dan pengkodean dan penyimpanan serta pemusnahan rekam medis
- Dokter, Dokter Gigi dan/ atau tenaga kesehatan Penggalian informasi tentang pengisian rekam medis
- Petugas Laboratorium Penggalian informasi tentang Pengelolaan reagen, pelabelan dan penyimpanan
- Petugas Laboratorium Penggalian informasi tentang pelaksanaan pelayanan laboratorium meliputi angka 1 s.d.9 sesuai pokok pikiran
- Petugas Laboratorium Penggalian informasi tentang pelaksanaan PMI dan hasil PME
- Petugas Laboratorium Penggalian informasi tentang pelaksanaan evaluasi dan tindaklanjut terhadap waktu pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium
- Petugas Farmasi Penggalian informasi tentang farmasi dan bahan medis habis pakai
- Petugas Farmasi Penggalian informasi tentang pelaksanaan rekonsiliasi obat dan pelayanan farmasi klinik
- Petugas Farmasi Penggalian informasi tentang kajian resep dan pemberian obat
- Petugas Farmasi Penggalian informasi tentang pelaksanaan PIO
- Petugas di ruang yang melaksanakan tindakan Penggalian informasi tentang pelaksanaan pengelolaan obat gawat darurat
- Petugas farmasi Penggalian informasi tentang pelaksanaan evaluasi dan tindaklanjut terhadap ketersediaan obat dan kesesuain peresepan dengan formularium.
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Gizi dan pelaksana Penggalian informasi terkait penetapan indikator, pencapaian dan analisanya
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Gizi dan pelaksana Penggalian informasi terkait proses penetapan program pencegahan dan penurunan stunting
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Gizi dan lintas sektor: Penggalian informasi terkait koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pencegahan & penurunan stunting sesuai dengan yang direncanakan
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Gizi: Penggalian informasi terkait kegiatan pemantauan dan evaluasi beserta tindaklanjutnya
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Gizi, Dinas Kesehatan: Penggalian informasi terkait dengan pencatatan dan pelaporan kepada Kepala Puskesmas, Dinas Kesehatan Daerah Kab/Kota
- Pj UKM, Koordinator dan pelaksanan pelayanan kesehatan ibu dan bayi: Penggalian informasi terkait penetapan indikator, pencapaian dan analisanya
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator dan pelaksanan pelayanan kesehatan ibu dan bayi: Penggalian informasi terkait proses penetapan program penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi
- Pj UKP, Pj Pelayanan ibu dan bayi Penggalian informasi terkait ketersediaan alat, obat, bahan habis pakai dan prasarana pendukung pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir termasuk standar kegawatdaruratan maternal dan neonatal
- Dokter, Bidan, Perawat dan/atau tim poned Penggalian informasi tentang pelayanan kesehatan pada masa hamil, masa persalinan, masa sesudah melahirkan, dan pada bayi baru lahir sesuai dengan prosedur yang ditetapkan; ditetapkan kewajiban penggunaan partograf pada saat pertolongan persalinan dan upaya stabilisasi prarujukan pada kasus komplikasi, termasuk pelaksanaan pelayanan PONED
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator & Pelaksana Kesehatan Ibu/Anak: Penggalian informasi terkait koordinasi dan pelaksanaan kegiatan penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi sesuai dengan yang direncanakan
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator & Pelaksana Kesehatan Ibu/Anak: Penggalian informasi terkait kegiatan pemantauan dan evaluasi beserta tindaklanjutnya
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator & Pelaksana Kesehatan Ibu/Anak: Penggalian informasi terkait dengan pencatatan dan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Daerah Kab/Kota
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2 dan pelaksanan imunisasi: Penggalian informasi terkait proses penetapan indikator, pencapaian dan analisanya
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2 dan pelaksanan imunisasi: Penggalian informasi terkait proses penetapan program imunisasi
- Pj UKP, Koordinator dan/ atau pelaksana Imunisasi Penggalian informasi terkait ketersediaan vaksin dan logistik program
- Pj UKP, Koordinator dan/ atau pelaksana Imunisasi Penggalian informasi terkait pemantauan rantai vaksin
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana imunisasi: Penggalian informasi terkait koordinasi dan pelaksanaan kegiatan peningkatan cakupan dan mutu imunisasi
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana Imunisasi: Penggalian informasi terkait kegiatan pemantauan dan evaluasi beserta tindaklanjutnya
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana Imunisasi: Penggalian informasi terkait dengan pencatatan dan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Daerah Kab/Kota
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P dan pelaksanan Tuberkulosis: Penggalian informasi terkait proses penetapan indikator, pencapaian dan analisanya
- Pj UKP, Koordinator dan/ atau pelaksana TB Penggalian informasi terkait ketersediaan dan pengelolaan OAT dan non OAT
- PJ UKP, DPJP Penggalian informasi terkait tata laksana pasien TB di Puskesmas
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana Tuberkulosis, lintas program dan lintas sektor: Penggalian informasi terkait koordinasi dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan tuberkulosis
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana Tuberkulosis: Penggalian informasi terkait kegiatan pemantauan dan evaluasi beserta tindaklanjutnya
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana Tuberkulosis: Penggalian informasi terkait dengan pencatatan dan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Daerah Kab/Kota
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P dan pelaksanan PTM: Penggalian informasi terkait proses penetapan indikator, pencapaian dan analisanya.
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P dan pelaksanan PTM: Penggalian informasi terkait proses penetapan program PTM
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana PTM kader dan sasaran PTM: Penggalian informasi terkait koordinasi dan pelaksanaan kegiatan Penanggulangan PTM
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana PTM dan kader: Penggalian informasi terkait pelaksanaan pelayanan PTM di Posbindu
- Pj UKP, DPJP Penggalian informasi terkait tata laksana PTM secara terpadu
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana PTM: Penggalian informasi terkait kegiatan pemantauan dan evaluasi penanggulangan PTM
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana PTM: Penggalian informasi terkait dengan pencatatan dan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Daerah Kab/Kota
- Kepala Puskesmas dan PJ mutu Penggalian informasi terkait penyusunan program mutu di Puskesmas
- PJ Mutu dan Tim mutu Penggalian informasi terkait proses pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan mutu
- PJ mutu dan tim mutu Penggalian informasi dalam proses evaluasi program mutu, penyusunan rencana perbaikan, tindak lanjut upaya perbaikan berkesinambunga n
- PJ mutu, tim mutu Puskesmas, LP, LS Penggalian informasi terkait pelaksanaan komunikasi program peningkatan mutu kepada LP dan LS
- PJ indikator, PJ mutu dan tim mutu: Penggalian informasi terkait pengukuran indikator mutu
- Kepala Puskesmas, PJ mutu dan tim mutu Penggalian informasi terkait proses evaluasi pengukuran mutu
- PJ Mutu, tim mutu serta PJ indikator Penggalian informasi terkait proses validasi hasil pengukuran indikator mutu
- Tim mutu dan PJ indikator mutu Penggalian informasi terkait analisis data capaian indikator
- Kepala Puskesmas, Pj mutu dan tim mutu Penggalian informasi terkait penyusun rencana tindak lanjut
- PJ mutu dan tim Penggalian informasi terkait tindak lanjut dan evaluasi program mutu
- PJ Mutu, tim mutu dan Dinas Kesehatan Kab/ Kota Penggalian informasi terkait pelaporan indikator mutu
- PJ Mutu dan tim mutu Penggalian informasi terkait penyusunan proses peningkatan mutu (PDSA) berdasarkan hasil capaian indikator mutu
- PJ Mutu dan tim Penggalian informasi terkait evaluasi dan tindak lanjut peningkatan mutu (PDSA) berdasarkan hasil capaian indikator mutu
- PJ mutu dan tim mutu Penggalian informasi terkait pendokumentasia n dan komunikasi upaya perbaikan.
- PJ mutu dan tim mutu Penggalian informasi terkait laporan hasil program peningkatan mutu ke Dinkes termasuk pelaporan INM
- Penggalian informasi kepada PJ Manajemen resiko tentang pelaksanaan manajemen resiko di Puskesmas
- Penggalian informasi, tentang progress pelaksanaan manajemen resiko di Puskesmas
- Penggalian informasi tentang proses identifikasi, analisis dan evaluasi risiko
- Penggalian informasi proses penyusunan profil resiko
- Penggalian informasi progress pelaksanaan rencana penanganan risiko beserta hambatan dan upaya solusi atas hambatan yang ditemukan
- Penggalian informasi upaya solusi atas hambatan yang ditemukan dan peran dinkes kabupaten/kota dan lintas sektor
- Penggalian informasi proses penyusunan FMEA
- Penggalian informasi tentang siapa saja yang melakukan identifikasi pasien dan cara melakukan identifikasi pasien
- Penggalian informasi kepada petugas Puskesmas, terkait tata cara indentifikasi pasien apabila ditemukan pasien dengan kondisi khusus
- Penggalian informasi tentang proses pelaksanaan TBAK atau SBAR
- Penggalian informasi tentang pelaporan kondisi pasien dan pelaporan nilai kritis
- Penggalian informasi tentang pelaksanaan komunikasi efektif pada proses serah terima pasien
- Penggalian informasi tentang proses pengelolaan obat yang perlu diwaspadai dan obat dengan nama dan rupa mirip
- Penggalian informasi tentang proses penyimpanan, pengawasan dan pengendalian penggunaan obatobatan psikotropika/nark otika dan obatobatan lain yang perlu diwaspadai (high alert).
- Penggalian informasi tentang proses penandaan sisi operasi/tindakan medis yang dilakukan di Puskesmas
- Penggalian informasi tentang proses pelaksanaan benar pasien dan benar prosedur, sebelum dilakukan operasi/tindakan medis.
- Penggalian informasi tentang proses penjedaan (time out) sebelum operasi/tindakan medis
- · 1. Penggalian informasi kepada petugas Puskesmas untuk mengetahui tingkat pemahaman petugas Puskesmas terkait : Langkah kebersihan tangan Indikasi kebersihan tangan Peluang kebersihan tangan
- Penggalian informasi kepada Puskesmas untuk mengetahui tingkat pemahaman tentang tata cara pelaksanaan penapisan pasien dengan risiko jatuh sesuai dengan tempatnya (rawat jalan/rawat inap/IGD)
- Penggalian informasi tentang evaluasi dan tindak lanjut untuk mengurangi risiko terhadap situasi dan lokasi yang diidentifikasi berisiko terjadi pasien jatuh
- Penggalian informasi tentang proses pelaporan insiden keselamatan pasien
- Penggalian informasi tentang proses pelaporan insiden keselamatan pasien ke KNKP
- Penggalian informasi terkait latar belakang penyusunan komponen dalam kode etik dan peraturan internal yang disusun untuk meningkatkan mutu dan keselamata pasien
- Penggalian informasi alur pelaporan dan sistem jaminan kerahasiaan pelapor
- Penggalian informasi kepada petugas Puskesmas, terkait pemahamannya terhadap kode etik dan peraturan internal Puskesmas serta hubungannya antara isi dalam kode etik dan peraturan internal tersebut dengan peningkatan mutu dan keselamatan pasien
- Penggalian Informasi terkait pemantauan, evaluasi, tindak lanjut, dan pelaporan terhadap pelaksanaan program PPI
- Penggalian Informasi terkait pelaksanaan audit program dan penyusunan ICRA
- Penggalian Informasi terkait penyusunan ICRA program dan penyusunan POA dan evaluasi kegiatan PPI
- Penggalian informasi terkait proses penerapan kewaspadaan standar
- Penggalian informasi terkait proses dan pelaksanaan kerjasama dengan pihak ketiga
- Penggalian informasi tentang pelaksanaan edukasi kebersihan tangan kepada petugas Puskesmas dan pasien
- Penggalian informasi terkait pelaksanaan evaluasi kebersihan tangan
- Penggalian informasi terkait proses pemisahan pelayanan pasien dan penerapan prosedur pelayanan untuk mencegah terjadinya transmisi
- Penggalian informasi terkait proses monitoring dan evaluasi penerapan kewaspadaan berdasarkan transmisi
- Penggalian informasi terkait proses pengumpulan data outbreak kepada petugas Puskesmas, Dinkes Kabupaten/kota dan lintas sektor
- Penggalian informasi terkait dengan kejadian KLB kepada petugas Puskesmas, Dinkes Kabupaten/kota dan lintas sektor
Manajemen Observasi Surveyor
- Pengamatan surveior terhadap: 1. Media informasi tentang hak dan kewajiban pasien. 2. Media informasi tentang jenisjenis pelayanan Puskesmas.
- Pengamatan surveior terhadap kepatuhan petugas dalam implementasi pemenuhan hak dan kewajiban pasien.
- Pengamatan surveior terhadap bentuk dan proses upaya memperoleh umpan balik pengguna layanan, pengukuran kepuasan pasien serta penanganan aduan/keluhan dari pengguna layanan dan tindak lanjutnya. Surveior mengamati apakah hasil pengelolaan dan tindak lanjut halhal tersebut dapat diakses oleh publik.
- Pengamatan surveior terhadap pengendalian, penataan, dan distribusi dokumen.
- Pengamatan surveior terhadap penyajian informasi pencapaian kinerja Puskesmas.
- Pengamatan surveior terhadap dokumen kepegawaian tiap pegawai serta kesesuaian kelengkapan dan kemutakhiran isinya.
- Pengamatan surveior terhadap pengaturan ruang yang aman apakah mengakomodasi Pengguna layanan yang dengan keterbatasan fisik seperti menyediakan hendrel pegangan tangan pada kamar mandi, jalur kursi roda dll
- Pengamatan surveior terkait identifikasi kepada pengunjung, petugas dan pekerja alih daya sesuai dengan regulasi yang ditetapkan Puskesmas
- Pengamatan surveior terkait hasil pemeliharaan fasilitas termasuk penyediaan mendukung keamanan dan fasilitas seperti penyediaan closed circuit television (CCTV), alarm, alat pemadam api ringan (APAR), jalur evakuasi, titik kumpul, rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda-tanda pintu darurat.
- Pengamatan surveior terhadap kode darurat yang ditetapkan dan diterapkan di Puskesmas
- Pengamatan surveior terhadap: Hasil pelaksanaan ICRA bangunan (jika ada renovasi bangunan)
- Pengamatan surveior terhadap penyediaan IPAL sesuai dengan surat izin
- ketersedian spill kit untuk penanganan tumpahan limbah B3
- Pengamatan surveior terhadap penerapan pengamanan yang ditetapkan oleh Puskesmas seperti penerapan resiko kebakaran, penyediaan proteksi kebakaran baik aktif mau pasif, dan himbauan dilarang merokok
- Pengamatan surveior terhadap alat deteksi dini, jalur evakuasi, serta keberfungsian alat pemadam api
- Pengamatan terhadap penerapan kebijakan larangan merokok di Puskesmas
- Pengamatan surveior terhadap alat kesehatan yang dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi
- Pengamatan surveior terhadap ketersediaan sumber air, listrik, dan gas medik beserta cadangannya tersedia selama 7 hari 24 jam untuk pelayanan di Puskesmas
- Pengamatan surveior terhadap kesesuaian pengelolaan keuangan yang dilaksanakan oleh pengelola keuangan dengan SK dan SOP.
- Pengamatan tentang pencatatan dan pelaporan
- Pengamatan terhadap upaya pemantauan capaian indikator
- Pengamatan surveior terhadap: Alur pelayanan Alur pendaftaran Penyampaian informasi tentang hak dan kewajiban kepada pasien
- Pengamatan surveior terhadap: Informasi tentang jenis pelayanan dan tarif, jadwal pelayanan, Informasi kerjasama rujukan, informasi ketersediaan tempat tidur untuk Puskesmas rawat inap
- Pengamatan surveior terhadap proses: Pengkajian awal Triase (proses skrining) dan lokasi nyeri
- Pengamatan surveior Pelaksanaan penyuluhan/pend idikan kesehatan bagi pasien dan keluarga
- Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan pelayanan klinis dan triase
- Pengamatan surveior terhadap proses penanganan pasien rujukan (pelaksanaan stabilisasi dan komunikasi sebelum rujukan)
- Pengamatan surveior terhadap proses pelayanan anastesi oleh tenaga kesehatan (menyesuaikan kondisi di Puskesmas)
- Pengamatan surveior terhadap cara penyimpanan makanan
- Pengamatan surveior terhadap proses distribusi dan pemberian makanan kepada pasien
- Pengamatan surveior terhadap pemberian resume medis oleh tenaga medis pada saat pelaksanaan pemulangan pasien/rujukan
- Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan pengkajian ulang kondisi pasien program rujuk balik
- Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan tindak lanjut terhadap rekomendasi umpan balik rujukan
- Pengamatan surveior terhadap penyelenggaraan rekam medis di Puskesmas
- Pengamatan surveior terhadap pengisian rekam medis
- Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan pelayanan laboratorium meliputi angka 1 s.d.9 sesuai pokok pikiran
- Pengamatan surveior tentang pelaksanaan PMI dan bukti dilakukan PME
- Pengamatan surveior terhadap pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai
- Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan rekonsiliasi obat dan pelayanan farmasi klinik
- Pengamatan surveior terhadap kajian resep dan pemberian obat
- Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan PIO
- Pengamatan surveior terhadap tempat penyimpanan obat emergensi, cara mengakses, pemantauan dan penggantian obat emergensi, jumlah stock obat dengan kartu stock obat
- Pengamatan surveior terhadap ketersediaan alat, obat, bahan habis pakai dan prasarana pendukung pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir termasuk standar kegawatdaruratan maternal dan neonatal, sesuai dengan standar minimal ketersediaan alat yang harus ada di Puskesmas.
- Pengamatan surveior terhadap ketersediaan vaksin dan logistik
- Pengamatan surveior terhadap pengelolaan vaksin untuk memastikan rantau vaksin dikelola sesuai standar
- Pengamatan surveior terhadap ketersediaan dan pengelolaan OAT dan non OAT
- Pengamatan surveior terhadap tata laksana pasien TB
- Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan pelayanan Posbindu
- Pengamatan surveior terhadap tata laksana PTM secara terpadu
- Pengamatan terhadap proses validasi hasil pengumpulan data indikator mutu Puskesmas
- Pengamatan hasil pengukuran indikator mutu melalui aplikasi mutu fasyankes
- Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan identifikasi pasien oleh petugas Puskesmas
- Pengamatan surveior terhadap proses identifikasi pasien dengan kondisi khusus
- Pengamatan surveior terhadap pelabelan dan penataan obat yang perlu diwaspadai dan obat dengan nama atau rupa mirip
- Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan penyimpanan, pengawasan dan pengendalian penggunaan obatobatan psikotropika/nark otika dan obatobatan lain yang perlu diwaspadai (high alert)
- Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan penandaan sisi operasi/tindakan medis. Catatan: Observasi dilakukan apabila ada kasus yang memerlukan operasi/tindakan medis
- Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan benar pasien dan benar prosedur, sebelum dilakukan operasi/tindakan medis. Catatan: Observasi dilakukan apabila ada kasus yang memerlukan operasi/tindakan medis
- Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan penjedaan (time out) sebelum operasi/tindakan medis Catatan: Observasi dilakukan apabila ada kasus yang memerlukan operasi/tindakan medis
- Pengamatan surveior terhadap budaya kebersihan tangan di Puskesmas
- Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan penapisan pasien dengan risiko jatuh
- Pengamatan surveior terhadap pelaporan IKP melalui aplikasi pelaporan IKP
- Pengamatan surveior terhadap pelaksanakan penerapan kewaspadaan standar sesuai regulasi yang ditetapkan
- Pengamatan surveior terhadap tersedianya perlengkapan dan peralatan kebersihan tangan seperti wastafel, ketersediaan air, handrub, tisu dll
- pengamatan surveior terhadap proses pemisahan pasien untuk mencegah terjadinya transmisi penularan sesuai dengan regulasi dan penerapan prosedur pelayanan untuk mencegah transmisi
Wednesday, May 10, 2023
Manajemen Resiko 2023
a.
Identifikasi Risiko
Setiap pemilik risiko harus
mengidentifikasi sumber risiko, area dampak,
peristiwa (termasuk perubahan keadaan), penyebabnya dan konsekuensi potensi risiko. Tujuan dari langkah ini adalah untuk menghasilkan daftar lengkap risiko
berdasarkan peristiwa yang mungkin
mendukung, meningkatkan, mencegah, menurunkan, mempercepat atau menunda pencapaian tujuan.
Metode
identifikasi risiko dilakukan dengan metode Risk Breakdown Structure (RBS), Control Risk
Self Assesment (CRSA), Failure Mode and Effect Analysis (FMEA) atau metode lainnya. Untuk melaksanakan identifikasi risiko di lingkungan kerja masing-masing, dilakukan
dengan langkah sebagai
berikut:
1)
memahami dan mengidentifikasi kegiatan
utama unit kerja.
2)
mengidentifikasi tujuan dari masing-masing kegiatan tersebut.
3)
mengumpulkan data dan informasi
tentang risiko yang mungin terjadi
atas kegiatan tersebut,
baik risiko yang pernah terjadi maupun yang belum pernah terjadi.
4)
mencari
penyebab dari risiko-risiko yang telah diidentifikasi untuk mendapatkan penyebab
utamanya.
5)
mengidentifikasi
apakah penyebab tersebut sifatnya dapat dikendalikan (controllable) atau
tidak dapat dikendalikan (uncontrollable) bagi
unit kerja.
6)
mengidentifikasi dampak
jika risiko tersebut terjadi.
7)
mengisi hasil
butir (a) - (f) dalam formulir identifikasi risiko dan memperbaharui
setiap saat terjadi pernyataan risiko.
ldentifikasi pernyataan risiko
dapat dilakukan dengan
mendasarkan pada hasil penilaian risiko
sebelumnya dengan penyelarasan terhadap perkembangan situasi
lingkungan internal dan eksternal yang terjadi.
b.
Analisis Risiko
Analisis risiko melibatkan pengembangan akan pemahaman risiko.
Analisis risiko memberikan masukan mengambil risiko untuk dilakukan
evaluasi dan keputusan
apakah risiko perlu ditangani, dan pada strategi
risiko dan metode penanganan yang
paling tepat. Analisis risiko juga dapat memberikan masukan
dalam membuat keputusan dan pilihan yang melibatkan berbagai jenis dan tingkat risiko.
Analisis risiko melibatkan
pertimbangan penyebab dan sumber risiko,
konsekuensi positif dan negatif, dan kemungkinan bahwa mereka konsekuensi dapat terjadi. Faktor-faktor yang mempengaruhi konsekuensi dan kemungkinan harus diidentifikasi.
Risiko dianalisis dengan menentukan konsekuensi dan kemungkinan potensi
dan atribut lain dari risiko.
Suatu peristiwa bisa
menimbulkan konsekuensi ganda dan dapat mempengaruhi berbagai
tujuan. Pengendalian yang ada, efektivitas dan efisiensi juga harus diperhitungkan. Cara menyajikan konsekuensi dan kemungkinan dan cara menggabungkan untuk menentukan tingkat
risiko harus mencerminkan jenis risiko, informasi yang
tersedia, tujuan dan hasil penilaian
risiko untuk digunakan
dan harus konsisten
dengan kriteria risiko.
Hal ini juga penting untuk mempertimbangkan
saling ketergantungan risiko yang berbeda dan sumber yang ada.
Kepercayaan dalam penentuan tingkat
risiko dan kepekaan
terhadap prasyarat dan asumsi harus dipertimbangkan dalam analisis, dan dikomunikasikan secara
efektif kepada para pembuat keputusan
dan, pemangku kepentingan lainnya jika diperlukan.
Analisis risiko dapat dilakukan
dengan berbagai tingkat secara rinci,
tergantung pada risiko, tujuan analisis, dan informasi, data dan sumber daya yang tersedia. Analisis
dapat bersifat kualitatif, semi
kuantitatif atau kuantitatif, atau kombinasi dari, tergantung pada keadaan.
Konsekuensi dan kemungkinan
potensi risiko dapat ditentukan dengan
memodelkan hasil dari suatu peristiwa atau serangkaian peristiwa, atau dengan ekstrapo/asi
dari studi eksperimental atau dari data yang tersedia. Konsekuensi dapat dinyatakan dalam dampak
berwujud dan tidak berwujud. Dalam beberapa kasus, lebih dari satu nilai numerik
atau deskripsi yang diperlukan untuk menentukan konsekuensi dan
kemungkinan potensi risiko untuk waktu, tempat, kelompok atau situasi
yang berbeda.
Untuk melaksanakan analisis
risiko di lingkungan kerja masing- masing, dengan urutan langkah sebagai berikut:
1)
Dapatkan data hasil identifikasi risiko.
2)
Lakukan evaluasi
atas kecukupan disain dan penyelenggaraan sistem pengendalian intern yang sudah ada.
3)
Ukur tingkat probabilitas terjadinya
risiko.
4)
Ukur tingkat besaran dampak jika risiko terjadi.
5)
Hitung tingkat/level risiko, yaitu perkalian probabilitas dengan dampak.
6)
Buat peringkat risiko untuk menentukan apakah
risiko tersebut termasuk
risiko sangat rendah,
rendah, sedang, tinggi atau sangat
tinggi.
7)
lsikan hasil langkah (a) s.d. (f) ke dalam
formulir analisis risiko
8)
Dari
risiko-risiko tersebut di atas, selanjutnya dibuat peta risiko.
Perangkat yang dibutuhkan dalam melakukan analisis
risiko adalah sebagai berikut:
1)
Tabel Kemungkinan (Probabilitas) terdiri atas:
Level Kemungkinan (Probabilitas) |
Kriteria Kemungkinan (Probabilias) |
Hampir
Tidak Terjadi (1) |
Peristiwa hanya akan
timbul pada kondisi yang luar biasa |
Pensentase 0-10% |
|
Jarang
Terjadi (2) |
Peristiwa diharapkan tidak terjadi |
Pensentase >
10-30% |
|
Kadang Terjadi (3) |
Peristiwa kadang-kadang bisa terjadi |
Pensentase >
30-50% |
Sering
Terjadi (4) |
Peristiwa sangat mungkin
terjadi pada sebagian kondisi |
Pensentase >
50-90%kegiatan dalam 1 periode |
|
Hampir
Pasti Terjadi (5) |
Peristiwa selalu
terjadi hampir pada
setiap kondisi |
Pensentase >
90% dalam 1 periode |
2)
Tabel Dampak (Konsekuensi) terdiri
dari:
Level Dampak |
Area Dampak |
|
|
Tidak berdampak pada pencapaian tujuan |
|
|
intansi/kegiatan secara |
|
|
umum |
|
Sangat |
Agak mengganggu pelayanan |
|
Rendah (1) |
Dampaknya dapat ditangani pada tahap |
|
|
kegiatan rutin. |
|
|
Kerugian kurang material dan |
tidak |
|
mempengaruhi stakeholders |
|
Rendah (2) |
Mengganggu pencapaian intansi/kegiatan meskipun signifikan |
tujuan
tidak |
Cukup menggangu jalannya pelayanan |
||
Mengancam efisiensi dan efektivitas beberapa aspek program. |
||
Kerugian kurang material dan mempengaruhi stakeholders |
sedikit |
|
Sedang (3) |
Mengganggu pencapaian intansi/kegiatan secara signifikan |
tujuan |
|
Mengganggu kegiatan pelayanan secara
signifikan |
Mengganggu administrasi program. |
|
Kerugian keuangan cukup besar |
|
Tinggi (4) |
Sebagian tujuan intansi/kegiatan gagal dilaksanakan |
Terganggunya pelayanan lebih dari 2 hari tetapi kurang dari 1 minggu |
|
Mengancam fungsi program
yang efektif dan
organisasi. |
|
Kerugian besar
bagi organisasi dari segi keuangan maupun non
keuangan. |
|
Sangat Tinggi (5) |
Sebagian besar tujuan intansi/kegiatan gagal
dilaksanakan |
Terganggunya pelayanan lebih dari 1 minggu |
|
Mengancam program dan
organisasi serta stakeholders. |
|
Kerugian
sangat besar bagi organisasi dari segi keuangan maupun non
keuangan |
3)
Kebijakan Skala Risiko:
Level Risiko
ditentukan berdasarkan atas 2 (dua) elemen atau
dimensi, yaitu level kemungkinan terjadinya risiko dan level dampak (konsekuensi) risiko. Kedua dimensi tersebut harus dikombinasikan dan diperhitungkan secara
bersamaan dalam penentuan
level Risiko. Level
kemungkinan terjadinya risiko, level dampak,
dan level risiko
masing- masing menggunakan 5 (lima) skala tingkatan (level).
Penentuan level risiko
beserta dengan urutan
prioritasnya menggunakan matriks
analisis risiko sebagai
berikut:
Matriks Analisis Risiko
MATRIX
NALISIS RISIKO 5X5 |
DAMPAK |
||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
|||
Sangat Rendah |
Rendah |
Sedang |
Tinggi |
Sangat
Tinggi |
|||
KEMUNGKINAN |
5 |
Hampir Pasti
Terjadi |
5 |
10 |
15 |
20 |
25 |
4 |
Sering Terjadi |
4 |
8 |
12 |
16 |
20 |
|
3 |
Mungkin Terjadi |
3 |
6 |
9 |
12 |
15 |
|
2 |
Jarang Terjadi |
2 |
4 |
6 |
8 |
10 |
|
1 |
Hampir Tidak
Terjadi |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
Warna |
Deskripsi Status
Risiko |
Level |
Level Dimulai Dari Status
Risiko |
|
Sangat Tinggi |
5 |
Ø 15 |
|
Tinggi |
4 |
10 – 14 |
|
Sedang |
3 |
5 – 9 |
|
Rendah |
2 |
3 – 4 |
|
Sangat Rendah |
1 |
1 – 2 |
4)
Kategori Risiko
Kategori Risiko sangat penting
dalam menjamin identifikasi Risiko yang komprehensif dan pengikhtisaran atau pelaporan Risiko.
Kategori Risiko disusun
sesuai dengan kondisi lingkungan organisasi. Kategori
Risiko minimal di Kementerian Kesehatan
adalah sebagaimana tabel berikut:
Kategori Risiko |
Definisi |
Risiko Keuangan |
Risiko
yang disebabkan oleh segala sesuatu
yang menimbulkan tekanan terhadap pendapatan dan belanja organisasi |
Risiko Kebijakan |
Risiko
yang disebabkan oleh adanya penetapan kebijakan organisasi baik interal
maupun eksternal yang berdampak langsung
terhadap organisasi |
Risiko Kepatuhan |
Risiko
yang disebabkan oleh organisasi atau pihak ekternal tidak mematuhi dan atau tidak melaksanakan peraturan perundang- undangan dan
keetntuan lain yang
berlaku |
Risiko Legal |
Risiko
yag disebabkan oleh adanya tuntutan
hukum kepada organisasi |
Risiko Fraud |
Risiko
yang disebabkan oleh kecurangan yang disengaja oleh pihak internal yang merugikan keuangan negara |
Risiko Reputasi |
Risiko
yang disebabkan oleh menurunnya kepercayaan publik/masyarakat yang bersumber dari persepsi negatif organisasi |
Risiko
Operasional |
Risiko yang disebabkan oleh : |
a. Ketidakcukupan dan/atau
tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia dan kegagaln sistem |
|
b. Adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional organisasi |
5)
Kategori Dampak
Kategori dampak sangat penting
dalam menjamin identifikasi risiko yang komprehensif dan pengikhtisaran atau pelaporan risiko.
Kategori dampak disusun
sesuai dengan kondisi
lingkungan organisasi. Kategori
dampak minimal di Kementerian Kesehatan
adalah sebagaimana tabel berikut:
Skor |
Derajad (tingkat) |
Dampak Keuangan |
Tuntutan Ganti Rugi |
Penundaan Pelayanan |
Dampak pada Kesehatan dan Keselamatan |
Reputasi |
Dampak pada pihak terkait |
1 |
Sangat rendah |
≤ 3% anggaran |
≤ Rp 1.000.000 |
≤ 1 hari kerja |
Luka kecil pada orang atau beberapa orang |
Diketahui oleh seisi kantor |
Hanya berdampak pada satu pihak |
2 |
Rendah |
> 3 - 5% anggaran |
> Rp 1.000.000 – Rp 5.000.000 |
> 1 - 2 hari kerja |
Luka kecil berarti pada orang atau beberapa orang |
Dimuat oleh media
massa lokal namun
cepat dilupakan masyarakat |
Berdampak pada 2 - 3 pihak |
3 |
Sedang |
>5 - 8% anggaran |
> Rp 5.000.000 - Rp 25.000.000 |
> 2 - 3 hari kerja |
Luka berarti pada orang atau beberapa orang |
Dimuat oleh media massa
lokal & media sosial
namun cepat dilupakan masyarakat |
Berdampak pada 3 - 4 pihak |
4 |
Tinggi |
> 8 - 12% anggaran |
> Rp 25.000.000 - Rp
50.000.000 |
> 3 - 5 hari kerja |
Luka serius
pada orang atau beberapa orang |
Dimuat di media nasional dan media online
dan diingat sementara oleh masyarakat |
Berdampak pada 4-5 pihak |
5 |
Sangat Tinggi |
> 12% anggaran |
> Rp 50.000.000 |
> 5 hari kerja |
Luka berganda atau kematian atau cacat permanen |
Dimuat
oleh media nasional/ internasional dan media sosial/media online
diingat lama oleh masyarakat |
Berdampak pada lebih
dari 5 pihak |
6)
Selera Risiko Kementerian
Selera Risiko merupakan kebijakan
yang menjadi acuan dalam menentukan apakah suatu Risiko perlu ditangani atau tidak. Selera Risiko mencerminkan bagaimana
organisasi menyeimbangkan efisiensi, pertumbuhan, hasil, dan risiko.
c.
Evaluasi Risiko
Evaluasi risiko
adalah proses membandingkan antara hasil analisa risiko dengan kriteria risiko
untuk menentukan apakah risiko dapat diterima atau ditoleransi.
Tujuan
evaluasi risiko adalah untuk membantu dalam membuat keputusan, berdasarkan hasil analisis risiko, berkaitan dengan risiko yang memerlukan
prioritas penanganannya.
Evaluasi
risiko menggunakan perbandingan tingkat risiko yang ditemukan selama prosedur analisis dengan kriteria risiko yang dibuat ketika konteksnya ditetapkan.
Berdasarkan perbandingan ini, penanganan perlu dipertimbangkan. Keputusan harus mempertimbangkan konteks
yang lebih luas dari risiko dan mencakup pertimbangan toleransi risiko
yang ditanggung oleh pihak lain
selain manfat risiko bagi organisasi. Keputusan harus dibuat sesuai dengan
persyaratan hukum, peraturan dan lainnya. Dalam
beberapa situasi, evaluasi
risiko dapat
menyebabkan keputusan untuk
melakukan analisa lebih lanjut. Evaluasi
risiko juga dapat menyebabkan keputusan untuk tidak memperlakukan risiko dengan cara lain selain mernpertahankan pengendalian yang ada. Keputusan
ini akan dipengaruhi oleh karakteristik risiko organisasi dan kriteria risiko yang telah ditetapkan.
Penanganan risiko menggunakan pemilihan
satu atau lebih pilihan untuk
memodifikasi risiko, dan melaksanakan pilihan
tersebut. Setelah diimplementasikan, penanganannya atau modifikasi proses pengendalian risiko.
Penanganan risiko terdiri atas siklus prosedur sebagai berikut:
a.
menilai penanganan risiko;
b.
memutuskan apakah tingkat risiko residual yang ada;
c.
jika tidak ditoleransi, menghasilkan penanganan risiko baru, dan
d.
menilai efektivitas penanganan itu.
Pemilihan penanganan risiko
tidak harus saling tertutup atau tepat dalam segala situasi. Pilihan
yang dapat dilakukan
mencakup hal berikut:
a.
Menghindari risiko dengan memutuskan untuk tidak memulai atau melanjutkan dengan kegiatan yang menimbulkan risiko;
b.
Mengambil atau meningkatkan risiko untuk memanfaatkan peluang;
c.
Menghilangkan sumber risiko;
d.
Mengubah kemungkinan;
e.
Mengubah konsekuensi;
f.
Berbagi risiko
ke pihak lain atau pihak
tertentu (termasuk kontrak
dan pembiayaan risiko),
dan
g.
Mempertahankan risiko dengan keputusan.
Kegiatan pengendalian adalah
langkah lanjutan dari hasil penilaian risiko.
Setelah risiko diidentifikasi dalam register risiko, maka perlu diidentifikasi pula pengendalian yang
telah ada serta pengendalian yang
perlu dirancang dalam rangka mengelola risiko sesuai dengan risk
appetite pemilik Risiko. ldentifikasi pengendalian yang sudah ada dimaksudkan untuk menilai apakah pengendalian tersebut
sudah
efektif atau belum untuk
mengatasi risiko yang mungkin terjadi. Jika tidak efektif
atau kurang efektif,
maka perlu dibangun/dirancang pengendalian yang baru. Alat/sarana pengendalian dapat berupa kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur
yang diharapkan dapat meminimalkan terjadinya risiko sehingga tujuan organisasi dapat tercapai.
Langkah-langkah dalam merancang kegiatan
pengendalian adalah sebagai berikut:
a.
Berdasarkan hasil penilaian risiko,
pemilik risiko mengidentifikasi apakah kegiatan pengendalian yang ada telah efektif untuk meminimalisasi risiko.
b.
Kegiatan pengendalian yang telah ada tersebut perlu dinilai efektivitasnya dalam rangka mengurangi
probablitas terjadinya risiko (abatisasi) maupun mengurangi dampak risiko
(mitigasi).
c.
Selain itu,
juga perlu diperhatikan ada/tidaknya pengendalian alternatif (compensating control) yang dapat mengurangi terjadinya risiko.
d.
Terhadap risiko yang belum ada kegiatan
pengendaliannya maupun yang
telah ada, namun dinilai kurang atau tidak efektif, perlu dirancang kegiatan
pengendalian yang baru/merevisi kegiatan pengendalian yang sudah ada.
e.
Menerapkan
kegiatan pengendalian yang telah dirancang dalam mengelola risiko.
ldentifikasi kecukupan dan
efektivitas pengendalian yang sudah ada dan rencana
kegiatan pengendalian yang baru/revisi didokumentasikan dalam formulir Analisis
Kecukupan dan Rencana Kegiatan Pengendalian.
Monitoring dan
Reviu adalah bagian dari proses manajemen risiko yang memastikan bahwa
seluruh tahapan proses
dan fungsi manajemen risiko memang berjalan dengan
baik. Monitoring adalah pemantauan
rutin terhadap kineja aktual proses manajemen risiko dibandingkan dengan rencana
yang akan dihasilkan. Reviu adalah peninjauan atau pengkajian berkala atas
kondisi saat ini dan dengan fokus tertentu.
Monitoring dan
reviu merupakan bagian yang mendasar dan sangat penting dalam proses manajemen risiko,
terutama dalam proses manajemen risiko bagi keseluruhan organisasi. Pelaksanaan monitoring dan reviu secara berkelanjutan bertujuan
untuk memberikan jaminan
yang wajar terhadap
pencapaian sasaran penerapan
system manajemen risiko secara keseluruhan.
Pelaksanaan
monitoring dilaksanakan dengan dua pendekatan yaitu pemantauan berkelanjutan (on going monitoring) dilakukan oleh pelaksana
pekerjaan dan pemantauan terpisah (separate
monitoring) dilakukan oleh Aparat Pengawas
Internal Pemerintah (APIP).
Sasaran dari monitoring dan
reviu adalah untuk memberikan jaminan terhadap pencapaian sasaran penerapan system manajemen risiko
secara keseluruhan. Oleh karenanya, laporan
monitoring dan reviu
lebih merupakan pelaporan
terhadap kelemahan yang masih ada, tanpa meninggalkan hal-hal positif yang telah dicapai.
Pelaporan kelemahan ini menjadi fokus karena kegagalan
penerapan manajemen risiko berarti memperbesar kegagalan pencapaian sasaran organisasi.
BAB III PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pelaksanaan manajemen risiko di setiap entitas Kementerian Kesehatan harus dibuat dalam bentuk laporan terdiri dari:
a.
Laporan profil
risiko merupakan kumpulan risiko kunci yang disusun pada tingkat Kementerian, eselon I, eselon II dan masing-masing
unit kerja. Pelaporan profil risiko
dilaksanakan setiap tahun anggaran pada saat penyusunan rencana kerja dan anggaran tahap alokasi anggaran
b.
Laporan proses
manajemen risiko pada tingkat Kementerian, eselon I, eselon II, dan masing-masing unit kerja yang memuat informasi mengenai risiko kunci
yang dikelola, rencana mitigasi/pengelolaan, dan realisasi mitigasi/pengelolaan Risiko yang telah dijalankan.
c.
Laporan
pemantauan dan reviu proses manajemen risiko pada tingkat Kementerian, eselon I, eselon
II dan masing-masing unit kerja,
merupakan hasil pemantauan.
Formulir 1
TABEL IDENTIFIKASI RISIKO
PEMILIK RISIKO :
KOORDINATOR MANAJEMEN RISIKO : PERIODE :
No |
Kegiatan |
Tujuan Kegiatan |
Kode Risiko |
Pernyataan
Risiko |
Sebab |
UC/ C |
Dampa k |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
…….., dd/mm/yyyy
Pemilik Risiko Koordinator Manajemen Risiko
…………………………….. ………………………
NIP NIP
Petunjuk Pengisian :
1.
Kolom (1) diisi dengan nomor urut
2.
Kolom (2) diisi dengan
nama kegiatan utama
3.
Kolom (3) diisi dengan tujuan kegiatan
4.
Kolom (4) diisi dengan kode/nomor risiko
5.
Kolom (5) diisi dengan pernyataan risiko
potensial, yang diidentifikasi dan berdampak terhadap
pencapaian tujuan
6.
Kolom (6) diisi dengan penyebab/pemicu terjadinya risiko tersebut
7.
Kolom (7) diisi kategori
penyebab, apakah uncotrollable (UC) atau controllable © bagi unit kerja
8.
Kolom (8) diisi dengan
uraian dampak, jika risiko kolom (5) terjadi
Formulir 2
Pemilik Risiko :
Koordinator Manajemen Risiko :
Periode :
TABEL ANALISIS RISIKO
No. |
Kegiatan |
Tujuan |
Kode Risiko |
Pernyataan Risiko |
Sebab |
UC/C |
Dampak |
Pengendalian
Yang Ada |
P |
D |
T R |
P R |
Pemilik Risiko |
|||||
Uraian |
Desain |
Efektifitas |
||||||||||||||||
A |
T |
T E |
K E |
E |
||||||||||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
1 0 |
1 1 |
12 |
13 |
1 4 |
1 5 |
1 6 |
17 |
18 |
19 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
………..,dd/mm/yyyy
Pemilik Risiko Koordinator Manajemen
Risiko
…………………………………. ………………………………………
NIP
NIP
Petunjuk pengisian :
1.
Kolom (1) diisi dengan nomor urut
2.
Kolom (2) diisi dengan nama kegiatan utama .
3.
Kolom (3) diisi tujuan
kegiatan
4.
Kolom (4) diisi dengan kode/nomor risiko
5.
Kolom (5) diisi dengan
pernyataan risiko potensial
yang diidentifikasi dapat berdampak terhadap
pencapaian tujuan.
6.
Kolom (6) diisi dengan penyebab/pemicu terjadinya risiko tersebut.
7.
Kolom (7) diisi kategori
penyebab apakah Uncontrollable (UC) atau Controllable (C) bagi unit kerja
8.
Kolom (8) diisi dengan
uraian dampak jika risiko kolom (5) terjadi.
9.
Kolom (9) diisi uraian/nama kegiatan pengendalian yang sudah ada (termasuk juga compensating control, jika ada).
10. Kolom (10) diisi tanda tickmark (V), jika ada kegiatan pengendalian tersebut dalam kolom (9).
11.
Kolom (11) diisi tanda
tickmark (V), jika tidak ada kegiatan pengendalian.
12.
Kolom (12) diisi tanda tickmark (V), jika kegiatan
pengendalian yang ada tidak efektif
mengurangi risiko.
13. Kolom (13) diisii tanda tickmark (V), jika kegiatan
pengendalian yang ada kurang efektif
mengurangi risiko.
14.
Kolom (14) diisii tanda tickmark (V), jika kegiatan
pengendalian yang ada telah efektif
mengurangi risiko.
15.
Kolom (15) diisi dengan tingkat probabilitas (P), yaitu tingkat
kemungkinan terjadinya risiko.
Tingkat kemungkinan terjadinya risiko dapat diperoleh
dari pengalaman sebelumnya atau hasil diskusi (FGD)
16.
Kolom (16)
diisi dengan tingkat dampak (D), yaitu tingkat besaran dampak jika risiko
terjasi. Tingkat dampak risiko dapat diperoleh dari pengalaman
sebelumnya atau hasil diskusi (FGD)
17. Kolom (17) diisi dengan
tingkat risiko (TR), yaitu perkalian antara probabilitas dan dampak.
18.
Kolom (18) diisi dengan peringkat risiko,
apakah sangat rendah,
rendah, sedang, tinggi, atau sangat tinggi.
19.
Kolom (19) diisi dengan
siapa yang bertanggung jawab atas risiko
(pemilik risiko).
Formulir 3
Pemilik Risiko :
Koordinator Manajemen Risiko : Periode :
TABEL ANALISIS RISIKO
No |
Kode Risiko |
Pernyataan Risiko |
Pengendalian
Yang Ada |
P |
D |
TR |
PR |
Pemilik Risiko |
|||||
Uraian |
Desain |
Efektifitas |
|||||||||||
A |
T |
TE |
KE |
E |
|||||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
0 |
0 |
0 |
|
|
|
|
|
|
|
|
0 |
|
|
0 |
0 |
0 |
|
|
|
|
|
|
|
|
0 |
|
|
0 |
0 |
0 |
|
|
|
|
|
|
|
|
0 |
|
|
0 |
0 |
0 |
|
|
|
|
|
|
|
|
0 |
|
|
0 |
0 |
0 |
|
|
|
|
|
|
|
|
0 |
|
|
0 |
0 |
0 |
|
|
|
|
|
|
|
|
0 |
|
|
………..,dd/mm/yyyy
Pemilik Risiko Koordinator Manajemen Risiko
………………………………………………. ……………………………………
NIP NIP
Petunjuk pengisian :
Kolom (2) dan (3) diisi berdasarkan hasil
identifikasi risiko sebagaimana tercantum pada formulir
identifikasi risiko kolom (4) dan (5)
1.
Kolom (1) diisi dengan nomor urut
2.
Kolom (2) diisi dengan kode/nomor risiko
3.
Kolom (3) diisi dengan
pernyataan risiko yang diidentifikasi dapat
berdampak terhadap pencapaian tujuan
4.
Kolom (4) diisi uraian/nama kegiatan pengendalian yang sudah ada
5.
Kolom (5) diisi tanda
tick mark (v) jika ada kegiatan pengendalian tersebut
6.
Kolom (6) diisi tanda tick mark (v) jika tidak ada kegiatan pengendalian tersebut
7.
Kolom (7) diisi tanda
tick mark (v) jika kegiatan
pengendalian yang ada tidak efektif
mengurangi risiko
8.
Kolom (8) diisi tanda diisi tanda tick mark (v) jika kegiatan pengendalian yang ada kurang efektif
9.
Kolom (9) diisi tanda diisi tanda tick mark (v) jika kegiatan pengendalian yang ada telah efektif
10.
Kolom (10) diisi dengan
tingkat probabilitas (P)
11.
Kolom (11) diisi dengan tingkat dampak (D)
12. Kolom (12) diisi dengan tingkat risiko (TR)
13.
Kolom (13) diisi dengan prioritas risiko (PR)
14.
Kolom (14) diisi dengan pemilik risiko
Formulir 4
TABEL ANALISIS KECUKUPAN
PENGENDALIAN YANG ADA DAN RENCANA KEGIATAN PENGENDALIAN
Pemilik Risiko :
Koordinator Manajemen
Risiko :
Periode :
No |
Kode Risiko |
Pernyataan Risiko |
Pengendalian
Yang Ada |
Peringkat Risiko |
Rencana Pengendalian |
Pemilik Risiko |
PJ TL |
||||||
Uraian |
Desain |
Efektifitas |
Uraian |
Jadwal |
|||||||||
A |
T |
TE |
KE |
E |
|||||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
|
|
0 |
|
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
|
|
0 |
|
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
|
|
0 |
|
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
|
|
0 |
|
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
|
|
0 |
|
………..,dd/mm/yyyy
Pemilik Risiko Koordinator Manajemen Risiko
…………………………………. ………………………………………
NIP NIP
Petunjuk Pengisian:
Kolom (1) s.d. (10) diambil
dari hasil penilaian risiko. Kegiatan dan risiko yang akan ditangani
merupakan kegiatan yang risikonya tinggi terhadap pencapaian tujuan organisasi, sehingga
diprioritaskan untuk ditangani/dikelola risikonya.
1.
Kolom (1) diisi nomor urut.
2.
Kolom (2) diisi kode risiko.
3.
Kolom (3) diisi pernyataan
risiko
4.
Kolom (4) diisi kegiatan
pengendalian yang sudah ada (termasuk
juga compensating control,
jika ada).
5.
Kolom (5) diisi tickmark
(V), jika ada kegiatan pengendalian tersebut dalam kolom
(6).
6.
Kolom (6) diisi tickmark
(V), jika tidak ada kegiatan
pengendalian.
7.
Kolom (7) diisii tickmark
(V), jika kegiatan
pengendalian yang ada tidak efektif
mengurangi risiko.
8.
Kolom (8) diisii tickmark
(V), jika kegiatan
pengendalian yang ada kurang efektif
mengurangi risiko.
9.
Kolom (9) diisii tickmark
(V), jika kegiatan
pengendalian yang ada telah efektif
mengurangi risiko.
10.
Kolom (10) diisi level risiko.
11.
Kolom (11) diisi dengan
rencana pengendalian risiko/pengembangan infrastruktur pengendalian (kebijakan/SOP/aturan lainnya).
12. Kolom (12) diisi dengan
jadwal waktu pengembangan infrastruktur pengendalian (kebijakan/SOP/aturan lainnya).
13.
Kolom (13) diisi dengan pemilik risiko.
14. Kolom (14) diisi penanggung jawab tindak lanjut
pengembangan infrastruktur pengendalian.
Formulir 5
TABEL LAPORAN PEMANTAUAN …………………
Pemilik Risiko :
Koordinator Manajemen Risiko : Periode :
Prioritas Risiko |
Penanganan Risiko |
Status Risiko |
||||||
Aksi/Pengendalian |
Output |
Target |
Realisasi |
Waktu Implementasi |
Penanggung Jawab |
Tren |
Level Risiko |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
RENCANA PENANGANAN/PEGENDALIAN RISIKO
Kegiatan : Pengelolaan SDM
Tujuan Kegiatan : Pengelolaan SDM yang efektif,
efisien dan taat aturan; Kepuasan Pegawai di atas 80 % (delapan
puluh persen)
No |
Risiko (Priorita s) |
Alternatif Penanganan Risiko |
Pengendalian Yang
Sudah Ada |
Efektif/ Kurang Efektif |
Pengendalia n Yang Harus Ada |
Rencana Pengendalian |
Penangg ungjawa b/Pemil ik Risiko |
||
Kegiatan |
Waktu |
Jenis |
|||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
|
|
Alternatif |
|
|
|
|
|
Detekti |
|
Penanganan |
f |
||||||||
Risiko berupa |
(D)/Pre |
||||||||
menghilangkan |
ventif |
||||||||
penyebab |
(P)/ Korekti |
||||||||
|
f (K) |
||||||||
|
Data |
Sinkronisasi data |
Sinkronisasi data |
|
|
Sinkronisasi |
|
|
|
1 |
kepegaw aian tidak |
antar sub bagian |
antar sub bagian |
Kurang Efektif |
data antar
sub bagian |
Setiap Bulan |
P |
Kepala Bagian SDM |
|
|
akurat |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Batasan pemberian informasi oleh sub bag |
Batasan pemberian informasi oleh sub bag |
Kurang Efektif |
|
Batasan pemberian informasi |
Setiap Perminta an |
P |
Kepala Bagian SDM |
No |
Risiko (Priorita s) |
Alternatif Penanganan Risiko |
Pengendalian Yang
Sudah Ada |
Efektif/ Kurang Efektif |
Pengendalia n Yang Harus Ada |
Rencana Pengendalian |
Penangg ungjawa b/Pemil ik Risiko |
||
Kegiatan |
Waktu |
Jenis |
|||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
|
|
|
|
|
|
oleh sub bag Tertentu |
|
|
|
|
|
|
|
|
SIMRS yang
terintegrasi |
SIMRS yang
terintegrasi |
Pengadaa n 1 Tahun |
P |
Kepala Bagian SDM |
|
|
|
|
|
Update dan Verifikasi data Kepegawaian |
Update
dan Verifikasi data Kepegawaian |
Setiap Minggu |
P |
Kepala Bagian SDM |
Kolom (2) diisi dengan Risiko Prioritas, yaitu tinggi dan sangat tinggi
kolom (3) diisi dengan alternatif pengendalian risiko (menghindar, mengurangi probabilitas, mengurangi dampak, transfer risiko)
kolom (4) diisi dengan Pengendalian yang sudah ada dalam menangani
risiko yang diidentifikasi
kolom (5) diisi dengan jelas (diisi efektif atau tidak)
kolom (6) jelas
kolom (7, 8,9) diisi jelas
kolom (10) diisi oleh petugas
yang kompeten sesuai dengan permasalahan yang akan ditangani
PEMANTAUAN PENGENDALIAN RISIKO
Kegiatan : Pengelolaan SDM
Tujuan Kegiatan : Pengelolaan SDM yang efektif,
efisien dan taat aturan; Kepuasan Pegawai di atas 80 % (delapan
puluh persen)
N o |
Risiko (Priorit as) |
Penanganan |
Usulan Perbaikan |
Waktu Pemantauan |
Penang gungja wab/ Pemant auan |
|||
Rencana |
Realisasi |
Yang Belum Tertangani |
Renca na |
Realis asi |
||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
10 |
|
Data |
Sinkronisasi |
Sinkronisasi data |