Saturday, May 13, 2023

Manajemen Simulasi Surveyor

  1. Surveior meminta petugas untuk melakukan simulasi kode darurat (kode merah dan kode biru) yang ditetapkan oleh Puskesmas
  2. Petugas Puskesmas melakukan simulasi pengamanan kebakaran
  3. 1. Simulasi terhadap petugas tentang  pelayanan yang memperhatikan hak dan kewajiban pasien,  2. proses identifikasi pasien termasuk penanganan jika ditemukan kendala dalam pelayanan (misal kendala bahasa)
  4. Simulasi pelaksanaan triage
  5. Petugas Puskesmas diminta untuk mensimulasikan pelaporan nilai kritis
  6. Petugas Puskesmas diminta untuk mensimulasikan komunikasi efektif pada proses serah terima pasien
  7. Petugas Puskesmas diminta mensimulasikan proses penandaan sisi operasi/tindakan medis
  8. Petugas Puskesmas diminta mensimulasikan tata cara penapisan pasien dengan risiko jatuh sesuai dengan tempatnya (rawat jalan/rawat inap/IGD)

Manajemen Wawancara Surveyor

  1. Kepala Puskesmas dan KTU:  penggalian informasi terkait proses identifikasi dan analisis yang mendasari penetapan jenisjenis pelayanan. 
  2. Kepala Puskesmas, KTU dan tim manajemen Puskesmas:   penggalian informasi terkait proses penyusunan rencana lima tahunan.
  3. Kepala Puskesmas, KTU dan tim manajemen Puskesmas:   penggalian informasi terkait proses penyusunan RUK.
  4. Kepala Puskesmas, KTU dan tim manajemen Puskesmas:  penggalian informasi terkait proses penyusunan RPK tahunan.
  5. Kepala Puskesmas, KTU dan tim manajemen Puskesmas:  penggalian informasi terkait proses penyusunan RPK bulanan.
  6. Kepala Puskesmas, KTU dan tim manajemen Puskesmas:  penggalian informasi terkait proses revisi perencanaan.
  7. 1. PJ UKP:  penggalian informasi terkait proses sosialisasi hak dan kewajiban pasien.   2. KTU, PJ UKM dan PJ UKP:  penggalian informasi terkait proses sosialisasi jenis-jenis pelayanan Puskesmas.
  8. 1. PJ UKP:  penggalian informasi terkait evaluasi kepatuhan petugas dalam implementasi hak dan kewajiban pasien dan tindak lanjutnya.   2. KTU, PJ UKM dan PJ UKP:  penggalian informasi terkait proses evaluasi hasil sosialisasi jenis-jenis pelayanan Puskesmas serta tindak lanjutnya.
  9. PJ Mutu dan petugas yang ditunjuk:  Penggalian informasi terkait proses memperoleh umpan balik pengguna layanan, pengukuran kepuasan pasien serta penanganan aduan/keluhan dari pengguna layanan dan tindak lanjutnya.
  10. Kepala Puskesmas, KTU dan para PJ:  penggalian informasi terkait proses dan hasil evaluasi pelaksanaan kode etik perilaku pegawai serta tindak lanjutnya.
  11. KTU dan penanggung jawab upaya:  penggalian informasi terkait proses penyusunan dokumen regulasi.
  12. KTU dan petugas yang ditunjuk untuk pengendalian dokumen:  penggalian informasi terkait proses pengendalian, penataan, dan distribusi dokumen
  13. PJ Jaringan Pelayanan dan Jejaring Puskesmas:  penggalian informasi terkait program, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjutnya terhadap pembinaan jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas.
  14. KTU, para PJ, para Koordinator Pelayanan dan Pelaksana Kegiatan:  penggalian informasi terkait proses pengumpulan, penyimpanan, dan analisis data serta pelaporan dan distribusi informasi.
  15. KTU dan petugas Sistem Informasi  Puskesmas: penggalian informasi terkait proses dan hasil evaluasi serta tindak lanjut penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas. 
  16. Kepala Puskesmas:  penggalian informasi terkait dilema etik yang pernah terjadi dan pelaksanaan pelaporannya.
  17. Kepala Puskesmas:  penggalian informasi terkait proses penanganan terhadap dilema etik yang pernah terjadi dan bentuk dukungan kepala dan/atau pegawai Puskesmas dalam penanganan/ penyelesaiannya.
  18. Kepala Puskesmas dan KTU:  penggalian informasi terkait proses analisis jabatan dan analisis beban kerja.
  19. Kepala Puskesmas dan KTU:  penggalian informasi terkait proses penyusunan peta jabatan dan uraian jabatan serta kebutuhan tenaga. 
  20. Kepala Puskesmas dan KTU:  penggalian informasi terkait proses pemenuhan tenaga dan hasilnya. 
  21. Kepala Puskesmas:  penggalian informasi terkait proses, hasil, dan tindak lanjut kredensial dan/atau rekredensial tenaga kesehatan.
  22. KTU:  penggalian informasi terkait proses pelaksanaan, hasil dan tindak lanjut penilaian kinerja pegawai.
  23. KTU:  penggalian informasi terkait proses pengumpulan data, analisis hasil survei kepuasan pegawai, dan upaya perbaikannya.
  24. Kepala Puskesmas, KTU:  penggalian informasi terkait bentuk dukungan dalam peningkatan kompetensi pegawai.
  25. KTU dan pegawai yang mengikuti peningkatan kompetensi:  penggalian informasi terkait proses dan hasil evaluasi terhadap hasil peningkatan kompetensi yang diikuti pegawai.
  26. KTU:  penggalian informasi terkait proses pengumpulan dan pengelolaan dokumen kepegawaian.
  27. KTU:  penggalian informasi terkait proses dan hasil evaluasi kelengkapan dan pemutakhiran data kepegawaian serta tindak lanjutnya. 
  28. KTU dan pegawai yang mengikuti orientasi:  penggalian informasi terkait proses pelaksanaan kegiatan orientasi pegawai baru dan pegawai alih tugas.
  29. KTU:  penggalian informasi terkait hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan orientasi pegawai baru dan pegawai alih tugas serta tindak lanjutnya.
  30. Koordinator atau Tim K3:  penggalian informasi terkait pelaksanaan program-program K3 dan hasil evaluasinya.
  31. Koordinator atau Tim K3:  penggalian informasi terkait proses pelaksanaan pemeriksaan berkala kesehatan pegawai.
  32. Koordinator atau Tim K3:  penggalian informasi terkait proses pelaksanaan imunisasi bagi pegawai.
  33. Koordinator atau Tim K3:  penggalian informasi terkait proses pelaksanaan konseling bagi pegawai dan tindak lanjutnya. 
  34. PJ mutu, koordinator MFK dan pasien:  penggalian informasi tentang akses layanan yang mudah dan aman bagi pengguna yang keterbatasan fisik
  35. PJ mutu, koordinator MFK  penggalian informasi terkait dasar penetapan area beresiko pada keselamatan dan keamanan fasilitas
  36. Petugas, pengunjung dan pekerja alih daya:  penggalian informasi terkait pelaksanaan identifikasi pengunjung, petugas dan pekerja alih daya 
  37. Koordinator MFK  Penggalian informasi terkait pelaksanaan pemeliharaan fasilitas yang ada di Puskesmas
  38. Petugas Puskesmas:  penggalian informasi terkait dengan pelaksanaan kode darurat yang di tetapkan oleh Puskesmas
  39. Koordinator PPI dan Koordinator MFK:  penggalian informasi terkait dengan penyusunan ICRA bangunan (jika dilakukan renovasi bangunan) 
  40. Petugas yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan B3 dan limbah B3:  penggalian informasi terkait proses pengelolaan B3 dan limbah B3 
  41. Petugas kebersihan/ cleaning service, koordinator PPI, petugas kesling dan petugas ditempat terjadinya tumpahan:  penggalian informasi terkait penanganan tumpahan B3
  42. Petugas Puskesmas, pasien dan pengunjung  penggalian informasi terhadap penerapan manajemen kedaruratan dan bencana
  43. Petugas Puskesmas:  penggalian informasi kepada pelaksanaan simulasi, evaluasi dan debriefing setiap selesai simulasi
  44. Petugas Puskesmas:  penggalian informasi terkait dengan penerapan manajemen risiko kebakaran
  45. Petugas Puskesmas, pengunjung:  penggalian informasi terhadap sistem pengamanan kebakaran
  46. Kepada petugas dan pengunjung :  penggalian informasi terkait kebijakan larangan merokok
  47. Petugas yang bertanggungjawab dalam mengoperasikan alat:  penggalian informasi tentang mengoperasikan alat kesehatan tertentu
  48. Petugas yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan kalibrasi alat kesehatan:  penggalian informasi terkait pemeliharaan dan kalibrasi alat kesehatan
  49. Kepala Puskesmas, KTU, Petugas yang mendapatkan pendidikan manajemen fasilitas dan keselamatan:  penggalian informasi terkait pemenuhan program pendidikan MFK bagi petugas.
  50. Kepala Puskemas, KTU, petugas yang mendapatkan pendidikan MFK:  penggalian informasi terkait evaluasi dan tindaklanjut program pendidikan manajemen fasilitas dan keselamatan bagi petugas Puskesmas 
  51. 1.  Pengelola Keuangan:  penggalian informasi terkait proses pengelolaan keuangan,  2. Kepala Puskesmas:  penggalian informasi terkait pelaksanaan pengelolaan keuangan oleh pengelola keuangan.
  52. Kepala Puskesmas, KTU, PJ Pelayanan, PJ Mutu:  penggalian informasi terkait pelaksanaan pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja secara periodik
  53. Kepala Puskesmas, KTU, PJ Pelayanan, PJ Mutu dan tim manajemen Puskesmas:  penggalian informasi tentang pelaksanaan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja terhadap target yang ditetapkan dan hasil kaji banding dengan Puskesmas lain 
  54. Kepala Puskesmas, KTU, PJ Pelayanan, PJ Mutu dan tim manajemen Puskesmas:  penggalian informasi tentang pelaksanaan analisis kegiatan pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja untuk perencanaan kegiatan masingmasing pelayanan dan perencanaan Puskesmas berikutnya 
  55. Kepala Puskesmas, KTU, PJ Pelayanan, PJ Mutu dan tim manajemen Puskesmas: penggalian informasi terkait dengan dasar perbaikan kinerja pelaksanaan kegiatan dan revisi perencanaan kegiatan bulanan berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian 
  56. Kepala Puskesmas, KTU dan penanggung jawab Upaya Puskesmas:  penggalian informasi tentang pelaksanaan Lokmin secara priodik
  57. Kepala Puskesmas, KTU dan penanggung jawab Upaya Puskesmas:  penggalian informasi tentang pembahasan permasalahan dan hambatan pelaksanaan kegiatan
  58. Kepala Puskesmas, KTU dan penanggung jawab Upaya Puskesmas:  penggalian informasi tentang tindak lanjut hasil rekomendasi lokmin
  59. PJ Mutu, Koordinator Audit Internal dan auditor internal:  penggalian informasi tentang pelaksanaan audit internal
  60. PJ Mutu, Koordinator Audit Internal dan auditor internal:  penggalian informasi tentang laporan dan umpan balik hasil audit internal
  61. PJ Mutu, Koordinator Audit Internal, auditor internal dan pihak yang diaudit:  penggalian informasi tentang tindaklanjut hasil audit 
  62. Kepala Puskesmas, PJ Mutu, tim mutu Puskesmas, dan petugas Puskesmas:  penggalian informasi tentang pelaksanaan pertemuan tinjauan manajemen
  63. Kepala Puskesmas, PJ Mutu, tim mutu Puskesmas, dan petugas Puskesmas:  penggalian informasi tentang tindaklanjut rekomendasi pertemuan tinjauan manajemen 
  64. TPCB dinas kesehatan Kab/Kota:  penggalian informasi tentang TPCB dan jadwal pembinaan
  65. TPCB dinas kesehatan Kab/Kota:  penggalian informasi tentang pelaksanaan pembinaan oleh TPCB
  66. Tim TPCB dinas kesehatan Kab/Kota:  penggalian informasi tentang laporan pembinaan oleh TPCB kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota, termasuk jika ada pembinaan teknis serta umpan balik hasil pembinaan kepada Puskesmas
  67. TPCB Dinas Kesehatan Kab/Kota, Kepala Puskesmas, KTU dan tim manajemen Puskesmas:  penggalian informasi tentang pendampingan penyusunan RUK dan RPK Puskesmas
  68. TPCB dinas kesehatan Kab/Kota, Kab/Kota, Kepala Puskesmas, KTU dan PJ Mutu:  penggalian informasi tentang tindaklanjut yang dilakukan oleh TPCB berdasarkan hasil lokmin dan pertemuan tinjauan manajemen Puskesmas 
  69. TPCB dinas kesehatan Kab/Kota, Kepala Puskesmas, KTU dan PJ pelayanan:  penggalian informasi tentang pelaksanaan verifikasi dan umpan balik evaluasi kinerja Puskesmas
  70. Kepala Puskesmas, KTU dan PJ pelayanan, petugas Puskesmas:  penggalian informasi tentang pelaksanaan tindaklanjut hasil pembinaan dan evaluasi kinerja yang disampaikan oleh TPCB dinas kesehatan kab/kota. 
  71. Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM:  Penggalian informasi terkait identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, keluarga dan individu yang merupakan sasaran pelayanan UKM  
  72. Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator Pelayanan UKM, dan pelaksana pelayanan UKM serta lintas sektor:  Penggalian informasi terkait proses analisis yang sudah dilakukan terhadap hasil identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat yang sudah diperoleh
  73. Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM, serta lintas sektor:  Penggalian informasi terkait proses analisis yang sudah dilakukan berdasarkan capaian kinerja dengan memperhatikan hasil PIS PK
  74. Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM:  Penggalian informasi terkait hasil RUK yang disusun
  75. Kepala  Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM, serta masyarakat:  Penggalian informasi terkait isi RUK & RPK yang memuat kegiatan fasilitasi pemberdayaan masyarakat bersumber dari swadaya masyarakat
  76. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM, dan pelaksana pelayanan UKM serta masyarakat:  Penggalian informasi terkait keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, perbaikkan dan evaluasi.
  77. Kepala  Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM, dan pelaksana pelayanan UKM  Penggalian informasi terkait keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan evaluasi dan tindaklanjut kegiatan pemberdayaan masyarakat. 
  78. Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator dan pelaksana  Penggalian informasi terkait proses penyusunan perubahan RPK
  79. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM serta lintas sektor:  Penggalian informasi terkait penyusunan jadwal kegiatan UKM
  80. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM serta lintas sektor:  Penggalian informasi terkait penyampaian informasi kegiatan UKM yang dilakukan oleh Puskesmas
  81. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM, serta lintas sektor:  Penggalian informasi terkait penyampaian informasi perubahan jadwal kegiatan UKM 
  82. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM:  Penggalian informasi terkait identifikasi umpan balik yang dilakukan Puskesmas. 
  83. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM:  Penggalian informasi terkait:  • identifikasi penyusunan analisis s.d rencana tindaklanjut yang akan dilakukan.  • Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan rencana tindaklanjut 
  84. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM:  Penggalian informasi terkait tindaklanjut atas umpan balik dan keluhan yang diterima. 
  85. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM, serta lintas sektor:  Penggalian informasi terkait pelaksanaan komunikasi dan koordinasi yang dilakukan 
  86. Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM:  Penggalian informasi terkait pelaksanaan pembinaan yang dilakukan
  87. Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM: Penggalian informasi terkait identifikasi dan analisa terhadap masalah dan hambatan pelaksanaan kegiatan UKM
  88. Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM:  Penggalian informasi terkait tindaklanjut yang dilakukan berdasarkan rencana tindaklanjut dari masalah dan hambatan yang ditemukan.
  89. Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM:  Penggalian informasi terkait dengan pelaksanaan evaluasi atas EP "c" dan tindaklanjut terhadap hasil evaluasi
  90. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Tim Pembina Keluarga: Penggalian informasi terkait pelaksanaan kunjungan awal dan intervensi awal
  91. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Tim Pembina Keluarga, Koordinator pelayanan, pelaksana dan PJ Mutu:  Penggalian informasi terkait pelaksanaan kegiatan pertemuan sampai dengan analisa yang dihasilkan.
  92. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Tim Pembina Keluarga, Koordinator pelayanan, pelaksana:  Penggalian informasi terkait dengan penyusunan intervensi lanjut
  93. Pj UKM:  Penggalian informasi terkait dengan koordinasi pelaksanaan intervensi lanjut yang dilakukan 
  94. Tim pembina keluarga  Penggalian informasi terkait analisis IKS awal dan pemetaan masalah di tingkatan wilayah
  95. Tim pembina keluarga  Penggalian informasi terkait komunikasi dan koordinasi rencana intervensi lanjut
  96. Tim pembina keluarga  Penggalian informasi terkait pelaksanaan rencana intervensi lanjut 
  97. Pj UKM, penanggung jawab UKP, kefarmasian dan laboratorium, penanggung jawab jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas  Penggalian informasi terkait pelaksanaan koordinasi perbaikkan dari rencana intervensi
  98. Tim Pembina keluarga, Pj UKM  Penggalian informasi tentang pelaksanaan evaluasi dan tindaklanjut pada setiap tahapan PIS PK
  99. Koordinator & pelaksana kegiatan UKM  Penggalian informasi tentang pelaksanaan intervensi lanjut dan pemuktahiran data yang dilakukan
  100. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator pelayanan UKM, dan pelaksana pelayanan UKM.  Penggalian informasi terkait perencanaan pembinaan Germas.
  101. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM serta lintas sektor. Penggalian informasi terkait dengan pelaksanaan pembinaan Germas
  102. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM:  Penggalian informasi terkait kegiatan pemberdayaan masyarakat yang diupayakan berpengaruh pada
  103. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM:  Penggalian informasi terkait pelaksanaan evaluasi pembinaan Germas 
  104. PJ UKM, Koordinator Promosi Kesehatan dan pelaksana promkes :  Penggalian informasi pelayanan promosi kesehatan  
  105. PJ UKM, Koordinator Promosi Kesehatan dan pelaksana promkes :  Penggalian informasi upaya pemantauan dan penilaian pelayanan promosi kesehatan
  106. PJ UKM, Koordinator Promosi Kesehatan dan pelaksana promosi kesehatan :  Penggalian informasi upaya menyusun rencana tindak lanjut promosi kesehatan yang dilakukan
  107. Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator promosi kesehatan dan pelaksana :  Penggalian informasi terkait pencatatan dan pelaporan promosi kesehatan  
  108. PJ UKM, Koordinator dan pelaksana penyehatan lingkungan  Penggalian informasi terkait pencapaian indikator pelayanan penyehatan lingkungan dan analisisnya
  109. PJ UKM, Koordinator dan pelaksana penyehatan lingkungan  Penggalian informasi terkait upaya promotif dan preventif UKM pelayanan penyehatan lingkungan
  110. PJ UKM, Koordinator penyehatan lingkungan dan pelaksana penyehatan lingkungan  Penggalian informasi upaya pemantauan dan penilaian pelayanan penyehatan lingkungan 
  111. PJ UKM, Koordinator Promosi Kesehatan dan pelaksana promkes :  Penggalian informasi upaya menyusun rencana tindak lanjut penyehatan lingkungan yang dilakukan 
  112. Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator dan pelaksana penyehatan lingkungan :  Penggalian informasi terkait pencatatan dan pelaporan penyehatan lingkungan
  113. PJ UKM, dan Koordinator pelaksana kesehatan keluarga Penggalian informasi pelayanan kesehatan keluarga
  114. PJ UKM, Koordinator dan pelaksana kesehatan keluarga :  Penggalian informasi upaya pemantauan dan penilaian pelayanan kesehatan keluarga
  115. PJ UKM, Koordinator dan pelaksana kesehatan keluarga:  Penggalian informasi upaya menyusun rencana tindak lanjut kesehatan keluarga yang dilakukan
  116. Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator dan pelaksana kesehatan keluarga:  Penggalian informasi terkait pencatatan dan pelaporan kesehatan keluarga
  117. PJ UKM, Koordinator dan pelaksana gizi : penggalian informasi pelayanan gizi
  118. PJ UKM, Koordinator dan pelaksana gizi :  penggalian informasi upaya pemantauan dan penilaian pelayanan gizi 
  119. PJ UKM, Koordinator dan pelaksana gizi :  penggalian informasi upaya menyusun rencana tindak lanjut yang dilakukan
  120. Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator gizi dan pelaksana :  Penggalian informasi terkait pencatatan dan pelaporan gizi
  121. PJ UKM, Koordinator dan pelaksana Pencegahan dan  Pengendalian Penyakit : penggalian informasi pelayanan kesehatan lingkungan
  122. PJ UKM, Koordinator dan pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Penyakit :  Penggalian informasi upaya pemantauan dan penilaian pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
  123. PJ UKM, Koordinator dan pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Penyakit :  Penggalian informasi upaya menyusun rencana tindak lanjut Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang dilakukan
  124. Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator dan pelaksana pencegahan dan pengendalian penyakit:  Penggalian informasi terkait pencatatan dan pelaporan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
  125. PJ UKM, Koordinator dan pelaksana UKM Pengembangan :  Penggalian informasi upaya promotof dan preventif UKM pengembangan
  126. PJ UKM, Koordinator dan pelaksana UKM pengembangan:  Penggalian informasi upaya pemantauan dan penilaian UKM pengembangan
  127. PJ UKM, Koordinator dan pelaksana UKM pengembangan:  Penggalian informasi terhadap proses penyusunan rencana tindak lanjut
  128. Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator dan pelaksana UKM pengembangan:  Penggalian informasi pencatatan dan pelaporan UKM Pengembangan
  129. Koordinator dan pelaksana UKM Penggalian informasi mengenai pelaksanaan supervisi
  130. koordinator dan pelaksana UKM Penggalian informasi terkait pelaksanaan analisis mandiri kegiatan UKM
  131. Kepala Puskesmas dan PJ UKM Penggalian informasi terkait pelaksanaan supervisi
  132. Kapus, PJ UKM, Koordinator dan pelaksana Penggalian informasi terkait penyampaian hasil supervisi
  133. Koordinator pelayanan dan pelaksana Penggalian informasi tentang tindak lanjut hasil supervisi berupa upaya perbaikan
  134. PJ UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana : Penggalian informasi terkait pemantauan pelaksanaan kegiatan sesuai kerangka acuan dan jadwal
  135. Kepala Puskesmas, PJ UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana  Penggalian informasi terkait pembahasan hasil pemantauan hasil capaian kegiatan UKM
  136. PJ UKM, koordinator, pelaksana.  Penggalian informasi terkait pelaksanaan tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan
  137. Kepala puskesmas dan PJ UKM, Lintas Program, Lintas Sektor  Penggalian informasi terkait penyesuaian rencana
  138. PJ UKM , koordinator pelayanan, pelaksana kegiatan, sasaran, LP dan LS  Penggalian informasi terkait informasi penyesuaian rencana kegiatan
  139. Koordinator pelayanan dan pelaksana  Penggalian informasi kegiatan mengumpulkan data capaian indikator kinerja pelayanan UKM sesuai periode
  140. PJ UKM dan koordinator pelayanan  Penggalian informasi terkait pembahasan capaian kinerja dengan lintas program
  141. PJ UKM, koordinator, pelaksana  Penggalian informasi terkait penyusunan rencana tindak lanjut sesuai hasil pembahasan capaian kinerja 
  142. Kapus, PJ UKM, koordinator dan pelaksana  Penggalian informasi terkait pembahasan kinerja
  143. Kapus, PJ UKM, koordinator dan pelaksana  Penggalian informasi terkait penyusunan rencana tindak lanjut untuk indikator yang tidak tercapai
  144. ·  Pj UKP, Petugas pendaftaran dan pasien  Penggalian informasi tentang  Pemahaman petugas dalam menyampaikan informasi tentang hak dan kewajiban pasien,  proses identifikasi pasien di pendaftaran, dan  pemahaman pasien tentang hak dan kewajiban pasien, jenis dan jadwal pelayanan pasien
  145. Pasien Penggalian informasi terkait kemudahan informasi pelayanan di Puskesmas wawancara
  146. Pasien  Penggalian informasi tentang pemberian informasi persetujuan pasien sebelum dilakukan pelayanan
  147. Dokter, Perawat, Bidan  Penggalian informasi terkait skrining dan pengkajian awal secara paripurna dalam mengidentifikasi kebutuhan pelayanan pasien
  148. Dokter, perawat, bidan, petugas gizi dan farmasi tentang asuhan kolaboratif  Penggalian informasi terkait rencana asuhan
  149. Dokter, perawat, bidan, petugas gizi dan farmasi tentang asuhan kolaboratif  Penggalian informasi tentang asuhan secara kolaboratif
  150. Petugas di pelayanan kegawatdaruratan  Penggalian informasi terkait pelaksanaan prosedur triage
  151. Dokter,dokter gigi, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan  Penggalian informasi tentang pelaksanaan anestesi lokal di puskesmas
  152. Petugas gizi  Penggalian informasi tentang rencana asuhan gizi
  153. Petugas gizi  Penggalian informasi tentang cara penyimpanan makanan
  154. Petugas gizi  Penggalian informasi tentang distribusi dan pemberian makanan kepada pasien
  155. Petugas gizi  Penggalian informasi tentang pelaksanaan kolaboratid dalam merencanakan, memberikan dan memantau pelayanan gizi
  156. Dokter, Perawat, Bidan  Penggalian informasi tentang pemberian resume medis pemulangan pasien/rujukan
  157. Pasien/keluarga pasien  Penggalian informasi tentang pelayanan rujukan dan persetujuan untuk dilakukan rujukan  Catatan: Jika ada kasus rujukan
  158. Petugas yang memberikan rujukan  Penggalian informasi tentang pelaksanaan komunikasi dengan fasilitas kesehatan yang menjadi tujuan rujukan dan pelaksanaan monitoring /stabilisasi pasien  Catatan: Jika ada kasus rujukan
  159. Petugas yang memberikan rujukan  Penggalian informasi tentang proses serah terima pasien termasuk implementasi SBAR
  160. Dokter/dokter gigi penanggung jawab (DPJP)  Penggalian informasi tentang tindak lanjut terhadap rekomendasi umpan balik rujukan
  161. Petugas rekam medik  Penggalian informasi tentang penyelenggaraan, pendistribusian, pengolahan data dan pengkodean dan penyimpanan serta pemusnahan rekam medis
  162. Dokter, Dokter Gigi dan/ atau tenaga kesehatan  Penggalian informasi tentang pengisian rekam medis
  163. Petugas Laboratorium  Penggalian informasi tentang Pengelolaan reagen, pelabelan dan penyimpanan
  164. Petugas Laboratorium  Penggalian informasi tentang pelaksanaan pelayanan laboratorium meliputi angka 1 s.d.9 sesuai pokok pikiran
  165. Petugas Laboratorium   Penggalian informasi tentang pelaksanaan PMI dan hasil PME
  166. Petugas Laboratorium  Penggalian informasi tentang pelaksanaan evaluasi dan tindaklanjut terhadap waktu pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium
  167. Petugas Farmasi  Penggalian informasi tentang farmasi dan bahan medis habis pakai
  168. Petugas Farmasi  Penggalian informasi tentang pelaksanaan rekonsiliasi obat dan pelayanan farmasi klinik
  169. Petugas Farmasi  Penggalian informasi tentang kajian resep dan pemberian obat
  170. Petugas Farmasi  Penggalian informasi tentang pelaksanaan PIO
  171. Petugas di ruang yang melaksanakan tindakan  Penggalian informasi tentang pelaksanaan pengelolaan obat gawat darurat
  172. Petugas farmasi  Penggalian informasi tentang pelaksanaan evaluasi dan tindaklanjut terhadap ketersediaan obat dan kesesuain peresepan dengan formularium.
  173. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Gizi dan pelaksana  Penggalian informasi terkait penetapan indikator, pencapaian dan analisanya 
  174. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Gizi dan pelaksana  Penggalian informasi terkait proses penetapan program pencegahan dan penurunan stunting
  175. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Gizi dan lintas sektor:  Penggalian informasi terkait koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pencegahan & penurunan stunting sesuai dengan yang direncanakan
  176. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Gizi:  Penggalian informasi terkait kegiatan pemantauan dan evaluasi beserta tindaklanjutnya
  177. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Gizi, Dinas Kesehatan:   Penggalian informasi terkait dengan pencatatan dan pelaporan kepada Kepala Puskesmas, Dinas Kesehatan Daerah Kab/Kota
  178. Pj UKM, Koordinator dan pelaksanan pelayanan kesehatan ibu dan bayi:  Penggalian informasi terkait penetapan indikator, pencapaian dan analisanya
  179. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator dan pelaksanan pelayanan kesehatan ibu dan bayi: Penggalian informasi terkait proses penetapan program penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi
  180. Pj UKP, Pj Pelayanan ibu dan bayi   Penggalian informasi terkait ketersediaan alat, obat, bahan habis pakai dan prasarana pendukung pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir termasuk standar kegawatdaruratan maternal dan neonatal
  181. Dokter, Bidan, Perawat dan/atau tim poned   Penggalian informasi tentang pelayanan kesehatan pada masa hamil, masa persalinan, masa sesudah melahirkan, dan pada bayi baru lahir sesuai dengan prosedur yang ditetapkan; ditetapkan kewajiban penggunaan partograf pada saat pertolongan persalinan dan upaya stabilisasi prarujukan pada kasus komplikasi, termasuk pelaksanaan pelayanan PONED
  182. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator & Pelaksana Kesehatan Ibu/Anak:  Penggalian informasi terkait koordinasi dan pelaksanaan kegiatan penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi sesuai dengan yang direncanakan
  183. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator & Pelaksana Kesehatan Ibu/Anak:  Penggalian informasi terkait kegiatan pemantauan dan evaluasi beserta tindaklanjutnya
  184. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator & Pelaksana Kesehatan Ibu/Anak:  Penggalian informasi terkait dengan pencatatan dan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Daerah Kab/Kota
  185. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2 dan pelaksanan imunisasi:  Penggalian informasi terkait proses penetapan indikator, pencapaian dan analisanya
  186. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2 dan pelaksanan imunisasi:  Penggalian informasi terkait proses penetapan program imunisasi
  187. Pj UKP, Koordinator dan/ atau pelaksana Imunisasi  Penggalian informasi terkait ketersediaan vaksin dan logistik program
  188. Pj UKP, Koordinator dan/ atau pelaksana Imunisasi  Penggalian informasi terkait pemantauan rantai vaksin
  189. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana imunisasi: Penggalian informasi terkait koordinasi dan pelaksanaan kegiatan peningkatan cakupan dan mutu imunisasi
  190. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana Imunisasi:  Penggalian informasi terkait kegiatan pemantauan dan evaluasi beserta tindaklanjutnya
  191. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana Imunisasi:  Penggalian informasi terkait dengan pencatatan dan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Daerah Kab/Kota
  192. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P dan pelaksanan Tuberkulosis:  Penggalian informasi terkait proses penetapan indikator, pencapaian dan analisanya
  193. Pj UKP, Koordinator dan/ atau pelaksana TB  Penggalian informasi terkait ketersediaan dan pengelolaan OAT dan non OAT 
  194. PJ UKP, DPJP  Penggalian informasi terkait tata laksana pasien TB di Puskesmas
  195. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana Tuberkulosis, lintas program dan lintas sektor:  Penggalian informasi terkait koordinasi dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan tuberkulosis
  196. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana Tuberkulosis:  Penggalian informasi terkait kegiatan pemantauan dan evaluasi beserta tindaklanjutnya
  197. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana Tuberkulosis:  Penggalian informasi terkait dengan pencatatan dan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Daerah Kab/Kota
  198. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P dan pelaksanan PTM:  Penggalian informasi terkait proses penetapan indikator, pencapaian dan analisanya. 
  199. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P dan pelaksanan PTM:  Penggalian informasi terkait proses penetapan program PTM
  200. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana PTM kader dan sasaran PTM:  Penggalian informasi terkait koordinasi dan pelaksanaan kegiatan Penanggulangan PTM
  201. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana PTM dan kader:  Penggalian informasi terkait pelaksanaan pelayanan PTM di Posbindu
  202. Pj UKP, DPJP  Penggalian informasi terkait tata laksana PTM secara terpadu
  203. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana PTM:  Penggalian informasi terkait kegiatan pemantauan dan evaluasi penanggulangan PTM
  204. Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana PTM:  Penggalian informasi terkait dengan pencatatan dan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Daerah Kab/Kota
  205. Kepala Puskesmas dan PJ mutu  Penggalian informasi terkait penyusunan program mutu di Puskesmas
  206. PJ Mutu dan Tim mutu  Penggalian informasi terkait proses pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan mutu
  207. PJ mutu dan tim mutu  Penggalian informasi dalam proses evaluasi program mutu, penyusunan rencana perbaikan, tindak lanjut upaya perbaikan berkesinambunga n
  208. PJ mutu, tim mutu Puskesmas, LP, LS  Penggalian informasi terkait pelaksanaan komunikasi program peningkatan mutu kepada LP dan LS
  209. PJ indikator, PJ mutu dan tim mutu: Penggalian informasi terkait pengukuran indikator mutu
  210. Kepala Puskesmas, PJ mutu dan tim mutu Penggalian informasi terkait proses evaluasi pengukuran mutu
  211.  PJ Mutu, tim mutu serta PJ indikator  Penggalian informasi terkait proses validasi hasil pengukuran indikator mutu
  212. Tim mutu dan PJ indikator mutu  Penggalian informasi terkait analisis data capaian indikator
  213. Kepala Puskesmas, Pj mutu dan tim mutu  Penggalian informasi terkait penyusun rencana tindak lanjut
  214. PJ mutu dan tim  Penggalian informasi terkait tindak lanjut dan evaluasi program mutu
  215. PJ Mutu, tim mutu dan Dinas Kesehatan Kab/ Kota  Penggalian informasi terkait pelaporan indikator mutu
  216. PJ Mutu dan tim mutu  Penggalian informasi terkait penyusunan proses peningkatan mutu (PDSA) berdasarkan hasil capaian indikator mutu
  217. PJ Mutu dan tim  Penggalian informasi terkait evaluasi dan tindak lanjut peningkatan mutu (PDSA) berdasarkan hasil capaian indikator mutu
  218. PJ mutu dan tim mutu  Penggalian informasi terkait pendokumentasia n dan komunikasi upaya perbaikan.
  219. PJ mutu dan tim mutu  Penggalian informasi terkait laporan hasil program peningkatan mutu ke Dinkes termasuk pelaporan INM
  220. Penggalian informasi kepada PJ Manajemen resiko tentang pelaksanaan manajemen resiko di Puskesmas
  221. Penggalian informasi, tentang progress pelaksanaan manajemen resiko di Puskesmas 
  222. Penggalian informasi tentang proses identifikasi, analisis dan evaluasi risiko
  223. Penggalian informasi proses penyusunan profil resiko
  224. Penggalian informasi progress pelaksanaan rencana penanganan risiko beserta hambatan dan upaya solusi atas hambatan yang ditemukan 
  225. Penggalian informasi upaya solusi atas hambatan yang ditemukan dan peran dinkes kabupaten/kota dan lintas sektor
  226. Penggalian informasi proses penyusunan FMEA
  227. Penggalian informasi tentang siapa saja yang melakukan identifikasi pasien dan cara melakukan identifikasi pasien 
  228. Penggalian informasi kepada petugas Puskesmas, terkait tata cara indentifikasi pasien apabila ditemukan pasien dengan kondisi khusus
  229. Penggalian informasi tentang proses pelaksanaan TBAK atau SBAR
  230. Penggalian informasi tentang pelaporan kondisi pasien dan pelaporan nilai kritis
  231. Penggalian informasi tentang pelaksanaan komunikasi efektif pada proses serah terima pasien
  232. Penggalian informasi tentang proses pengelolaan obat yang perlu diwaspadai dan obat dengan nama dan rupa mirip
  233. Penggalian informasi tentang proses penyimpanan, pengawasan dan pengendalian penggunaan obatobatan psikotropika/nark otika dan obatobatan lain yang perlu diwaspadai (high alert). 
  234. Penggalian informasi tentang proses penandaan sisi operasi/tindakan medis yang dilakukan di Puskesmas
  235. Penggalian informasi tentang proses pelaksanaan benar pasien dan benar prosedur, sebelum dilakukan operasi/tindakan medis. 
  236.  Penggalian informasi tentang proses penjedaan (time out) sebelum operasi/tindakan medis
  237. ·       1. Penggalian informasi kepada petugas Puskesmas untuk mengetahui tingkat pemahaman petugas Puskesmas terkait :  Langkah kebersihan tangan  Indikasi kebersihan tangan  Peluang kebersihan tangan
  238. Penggalian informasi kepada Puskesmas untuk mengetahui tingkat pemahaman tentang tata cara pelaksanaan penapisan pasien dengan risiko jatuh sesuai dengan tempatnya (rawat jalan/rawat inap/IGD)
  239. Penggalian informasi tentang evaluasi dan tindak lanjut untuk mengurangi risiko terhadap situasi dan lokasi yang diidentifikasi berisiko terjadi pasien jatuh 
  240. Penggalian informasi tentang proses pelaporan insiden keselamatan pasien
  241. Penggalian informasi tentang proses pelaporan insiden keselamatan pasien ke KNKP
  242. Penggalian informasi terkait latar belakang penyusunan komponen dalam kode etik dan peraturan internal yang disusun untuk meningkatkan mutu dan keselamata pasien
  243. Penggalian informasi alur pelaporan dan sistem jaminan kerahasiaan pelapor
  244. Penggalian informasi kepada petugas Puskesmas, terkait pemahamannya terhadap kode etik dan peraturan internal Puskesmas serta hubungannya antara isi dalam kode etik dan peraturan internal tersebut dengan peningkatan mutu dan keselamatan pasien
  245. Penggalian Informasi terkait pemantauan, evaluasi, tindak lanjut, dan pelaporan terhadap pelaksanaan program PPI 
  246. Penggalian Informasi terkait pelaksanaan audit program dan penyusunan ICRA
  247. Penggalian Informasi terkait penyusunan ICRA program dan penyusunan POA dan evaluasi kegiatan PPI
  248. Penggalian informasi terkait proses penerapan kewaspadaan standar
  249. Penggalian informasi terkait proses dan pelaksanaan kerjasama dengan pihak ketiga
  250. Penggalian informasi tentang pelaksanaan edukasi kebersihan tangan kepada petugas Puskesmas dan pasien
  251. Penggalian informasi terkait pelaksanaan evaluasi kebersihan tangan
  252. Penggalian informasi terkait proses pemisahan pelayanan pasien dan penerapan prosedur pelayanan untuk mencegah terjadinya transmisi
  253. Penggalian informasi terkait proses monitoring dan evaluasi penerapan kewaspadaan berdasarkan transmisi
  254. Penggalian informasi terkait proses pengumpulan data outbreak kepada petugas Puskesmas, Dinkes Kabupaten/kota dan lintas sektor 
  255. Penggalian informasi terkait dengan kejadian KLB kepada petugas Puskesmas, Dinkes Kabupaten/kota dan lintas sektor

Manajemen Observasi Surveyor

  1. Pengamatan surveior terhadap: 1. Media informasi tentang hak dan kewajiban pasien. 2. Media informasi tentang jenisjenis pelayanan Puskesmas.
  2. Pengamatan surveior terhadap kepatuhan petugas dalam implementasi pemenuhan hak dan kewajiban pasien.
  3. Pengamatan surveior terhadap bentuk dan proses upaya memperoleh umpan balik pengguna layanan, pengukuran kepuasan pasien serta penanganan aduan/keluhan dari pengguna layanan dan tindak lanjutnya. Surveior mengamati apakah hasil pengelolaan dan tindak lanjut halhal tersebut dapat diakses oleh publik.
  4. Pengamatan surveior terhadap pengendalian, penataan, dan distribusi dokumen.
  5. Pengamatan surveior terhadap penyajian informasi pencapaian kinerja Puskesmas. 
  6. Pengamatan surveior terhadap dokumen kepegawaian tiap pegawai serta kesesuaian kelengkapan dan kemutakhiran isinya.
  7. Pengamatan surveior terhadap pengaturan ruang yang aman apakah mengakomodasi Pengguna layanan yang dengan keterbatasan fisik seperti menyediakan hendrel pegangan tangan pada kamar mandi, jalur kursi roda dll 
  8. Pengamatan surveior terkait identifikasi kepada pengunjung, petugas dan pekerja alih daya sesuai dengan regulasi yang ditetapkan Puskesmas
  9. Pengamatan surveior terkait hasil pemeliharaan fasilitas termasuk penyediaan mendukung keamanan dan fasilitas seperti penyediaan closed circuit television (CCTV), alarm, alat pemadam api ringan (APAR), jalur evakuasi, titik kumpul, rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda-tanda pintu darurat. 
  10. Pengamatan surveior terhadap kode darurat yang ditetapkan dan diterapkan di Puskesmas
  11. Pengamatan surveior terhadap: Hasil pelaksanaan ICRA bangunan (jika ada renovasi bangunan) 
  12. Pengamatan surveior terhadap penyediaan IPAL sesuai dengan surat izin 
  13. ketersedian spill kit untuk penanganan tumpahan limbah B3  
  14. Pengamatan surveior terhadap penerapan pengamanan yang ditetapkan oleh Puskesmas seperti penerapan resiko kebakaran, penyediaan proteksi kebakaran baik aktif mau pasif, dan himbauan dilarang merokok 
  15. Pengamatan surveior terhadap alat deteksi dini, jalur evakuasi, serta keberfungsian alat pemadam api
  16. Pengamatan terhadap penerapan kebijakan larangan merokok di Puskesmas
  17. Pengamatan surveior terhadap alat kesehatan yang dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi
  18. Pengamatan surveior terhadap ketersediaan sumber air, listrik, dan gas medik beserta cadangannya tersedia selama 7 hari 24 jam untuk pelayanan di Puskesmas
  19. Pengamatan surveior terhadap kesesuaian pengelolaan keuangan yang dilaksanakan oleh pengelola keuangan dengan SK dan SOP.
  20. Pengamatan tentang pencatatan dan pelaporan
  21. Pengamatan terhadap upaya pemantauan capaian indikator
  22. Pengamatan surveior terhadap:   Alur pelayanan  Alur pendaftaran  Penyampaian  informasi tentang hak dan kewajiban kepada pasien
  23. Pengamatan surveior terhadap:  Informasi tentang jenis pelayanan dan tarif, jadwal pelayanan,  Informasi kerjasama rujukan, informasi ketersediaan tempat tidur untuk Puskesmas rawat inap
  24. Pengamatan surveior terhadap proses: Pengkajian awal Triase (proses skrining) dan lokasi nyeri  
  25. Pengamatan surveior Pelaksanaan penyuluhan/pend idikan kesehatan bagi pasien dan keluarga
  26. Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan pelayanan klinis dan triase
  27. Pengamatan surveior terhadap proses penanganan pasien rujukan (pelaksanaan stabilisasi dan komunikasi sebelum rujukan)
  28. Pengamatan surveior terhadap proses pelayanan anastesi oleh tenaga kesehatan (menyesuaikan kondisi di Puskesmas)
  29. Pengamatan surveior terhadap cara penyimpanan makanan
  30. Pengamatan surveior terhadap proses distribusi dan pemberian makanan kepada pasien
  31. Pengamatan surveior terhadap pemberian resume medis oleh tenaga medis pada saat pelaksanaan pemulangan pasien/rujukan
  32. Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan pengkajian ulang kondisi pasien program rujuk balik
  33. Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan tindak lanjut terhadap rekomendasi umpan balik rujukan
  34. Pengamatan surveior terhadap penyelenggaraan rekam medis di Puskesmas
  35. Pengamatan surveior terhadap pengisian rekam medis
  36. Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan pelayanan laboratorium meliputi angka 1 s.d.9 sesuai pokok pikiran
  37. Pengamatan surveior tentang pelaksanaan PMI dan bukti dilakukan PME
  38. Pengamatan surveior terhadap pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai
  39. Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan rekonsiliasi obat dan pelayanan farmasi klinik
  40. Pengamatan surveior terhadap kajian resep dan pemberian obat
  41. Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan PIO
  42. Pengamatan surveior terhadap tempat penyimpanan obat emergensi, cara mengakses, pemantauan dan penggantian obat emergensi, jumlah stock obat dengan kartu stock obat
  43. Pengamatan surveior terhadap ketersediaan alat, obat, bahan habis pakai dan prasarana pendukung pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir termasuk standar kegawatdaruratan maternal dan neonatal, sesuai dengan standar minimal ketersediaan alat yang harus ada di Puskesmas. 
  44. Pengamatan surveior terhadap ketersediaan vaksin dan logistik
  45. Pengamatan surveior terhadap pengelolaan vaksin untuk memastikan rantau vaksin dikelola sesuai standar
  46. Pengamatan surveior terhadap ketersediaan dan pengelolaan OAT dan non OAT
  47. Pengamatan surveior terhadap tata laksana pasien TB
  48. Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan pelayanan Posbindu
  49. Pengamatan surveior terhadap tata laksana PTM secara terpadu
  50. Pengamatan terhadap proses validasi hasil pengumpulan data indikator mutu Puskesmas
  51. Pengamatan hasil pengukuran indikator mutu melalui aplikasi mutu fasyankes
  52. Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan identifikasi pasien oleh petugas Puskesmas
  53. Pengamatan surveior terhadap proses identifikasi pasien dengan kondisi khusus
  54. Pengamatan surveior terhadap pelabelan dan penataan obat yang perlu diwaspadai dan obat dengan nama atau rupa mirip
  55. Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan penyimpanan, pengawasan dan pengendalian penggunaan obatobatan psikotropika/nark otika dan obatobatan lain yang perlu diwaspadai (high alert)
  56. Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan penandaan sisi operasi/tindakan medis.  Catatan: Observasi dilakukan apabila ada kasus yang memerlukan operasi/tindakan medis 
  57. Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan benar pasien dan benar prosedur, sebelum dilakukan operasi/tindakan medis.  Catatan: Observasi dilakukan apabila ada kasus yang memerlukan operasi/tindakan medis
  58. Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan penjedaan (time out) sebelum operasi/tindakan medis  Catatan: Observasi dilakukan apabila ada kasus yang memerlukan operasi/tindakan medis
  59. Pengamatan surveior terhadap budaya kebersihan tangan di Puskesmas
  60. Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan penapisan pasien dengan risiko jatuh
  61. Pengamatan surveior terhadap pelaporan IKP melalui aplikasi pelaporan IKP
  62. Pengamatan surveior terhadap pelaksanakan penerapan kewaspadaan standar sesuai regulasi yang ditetapkan
  63. Pengamatan surveior terhadap tersedianya perlengkapan dan peralatan kebersihan tangan seperti wastafel, ketersediaan air, handrub, tisu dll 
  64. pengamatan surveior terhadap proses pemisahan pasien untuk mencegah terjadinya transmisi penularan sesuai dengan regulasi dan penerapan prosedur pelayanan untuk mencegah transmisi


Wednesday, May 10, 2023

Manajemen Resiko 2023

 

3. Penilaian Risiko

a.         Identifikasi Risiko

Setiap pemilik risiko harus mengidentifikasi sumber risiko, area dampak, peristiwa (termasuk perubahan keadaan), penyebabnya dan konsekuensi potensi risiko. Tujuan dari langkah ini adalah untuk menghasilkan daftar lengkap risiko berdasarkan peristiwa yang mungkin mendukung, meningkatkan, mencegah, menurunkan, mempercepat atau menunda pencapaian tujuan.

Metode identifikasi risiko dilakukan dengan metode Risk Breakdown Structure (RBS), Control Risk Self Assesment (CRSA), Failure Mode and Effect Analysis (FMEA) atau metode lainnya. Untuk melaksanakan identifikasi risiko di lingkungan kerja masing-masing, dilakukan dengan langkah sebagai berikut:

1)            memahami dan mengidentifikasi kegiatan utama unit kerja.

2)            mengidentifikasi tujuan dari masing-masing kegiatan tersebut.

3)            mengumpulkan data dan informasi tentang risiko yang mungin terjadi atas kegiatan tersebut, baik risiko yang pernah terjadi maupun yang belum pernah terjadi.

4)            mencari penyebab dari risiko-risiko yang telah diidentifikasi untuk mendapatkan penyebab utamanya.

5)            mengidentifikasi apakah penyebab tersebut sifatnya dapat dikendalikan (controllable) atau tidak dapat dikendalikan (uncontrollable) bagi unit kerja.

6)            mengidentifikasi dampak jika risiko tersebut terjadi.

7)            mengisi hasil butir (a) - (f) dalam formulir identifikasi risiko dan memperbaharui setiap saat terjadi pernyataan risiko. ldentifikasi pernyataan risiko dapat dilakukan dengan mendasarkan pada hasil penilaian risiko sebelumnya dengan penyelarasan terhadap perkembangan situasi lingkungan internal dan eksternal yang terjadi.

b.         Analisis Risiko

Analisis risiko melibatkan pengembangan akan pemahaman risiko. Analisis risiko memberikan masukan mengambil risiko untuk dilakukan evaluasi dan keputusan apakah risiko perlu ditangani, dan pada strategi risiko dan metode penanganan yang


paling tepat. Analisis risiko juga dapat memberikan masukan dalam membuat keputusan dan pilihan yang melibatkan berbagai jenis dan tingkat risiko.

Analisis risiko melibatkan pertimbangan penyebab dan sumber risiko, konsekuensi positif dan negatif, dan kemungkinan bahwa mereka konsekuensi dapat terjadi. Faktor-faktor yang mempengaruhi konsekuensi dan kemungkinan harus diidentifikasi. Risiko dianalisis dengan menentukan konsekuensi dan kemungkinan potensi dan atribut lain dari risiko.

Suatu peristiwa bisa menimbulkan konsekuensi ganda dan dapat mempengaruhi berbagai tujuan. Pengendalian yang ada, efektivitas dan efisiensi juga harus diperhitungkan. Cara menyajikan konsekuensi dan kemungkinan dan cara menggabungkan untuk menentukan tingkat risiko harus mencerminkan jenis risiko, informasi yang tersedia, tujuan dan hasil penilaian risiko untuk digunakan dan harus konsisten dengan kriteria risiko. Hal ini juga penting untuk mempertimbangkan saling ketergantungan risiko yang berbeda dan sumber yang ada.

Kepercayaan dalam penentuan tingkat risiko dan kepekaan terhadap prasyarat dan asumsi harus dipertimbangkan dalam analisis, dan dikomunikasikan secara efektif kepada para pembuat keputusan dan, pemangku kepentingan lainnya jika diperlukan.

Analisis risiko dapat dilakukan dengan berbagai tingkat secara rinci, tergantung pada risiko, tujuan analisis, dan informasi, data dan sumber daya yang tersedia. Analisis dapat bersifat kualitatif, semi kuantitatif atau kuantitatif, atau kombinasi dari, tergantung pada keadaan.

Konsekuensi dan kemungkinan potensi risiko dapat ditentukan dengan memodelkan hasil dari suatu peristiwa atau serangkaian peristiwa, atau dengan ekstrapo/asi dari studi eksperimental atau dari data yang tersedia. Konsekuensi dapat dinyatakan dalam dampak berwujud dan tidak berwujud. Dalam beberapa kasus, lebih dari satu nilai numerik atau deskripsi yang diperlukan untuk menentukan konsekuensi dan kemungkinan potensi risiko untuk waktu, tempat, kelompok atau situasi yang berbeda.


Untuk melaksanakan analisis risiko di lingkungan kerja masing- masing, dengan urutan langkah sebagai berikut:

1)             Dapatkan data hasil identifikasi risiko.

2)             Lakukan evaluasi atas kecukupan disain dan penyelenggaraan sistem pengendalian intern yang sudah ada.

3)             Ukur tingkat probabilitas terjadinya risiko.

4)             Ukur tingkat besaran dampak jika risiko terjadi.

5)             Hitung tingkat/level risiko, yaitu perkalian probabilitas dengan dampak.

6)             Buat peringkat           risiko untuk                                 menentukan apakah risiko tersebut termasuk risiko sangat rendah, rendah, sedang, tinggi atau sangat tinggi.

7)             lsikan hasil langkah (a) s.d. (f) ke  dalam  formulir  analisis risiko

8)             Dari risiko-risiko tersebut di atas, selanjutnya dibuat peta risiko.

Perangkat yang dibutuhkan dalam melakukan analisis risiko adalah sebagai berikut:

1)            Tabel Kemungkinan (Probabilitas) terdiri atas:

 

Level Kemungkinan (Probabilitas)

 

Kriteria Kemungkinan (Probabilias)

 

Hampir Tidak Terjadi (1)

Peristiwa hanya akan timbul pada kondisi yang luar biasa

Pensentase 0-10%

Jarang Terjadi (2)

Peristiwa diharapkan tidak terjadi

Pensentase > 10-30%

Kadang Terjadi (3)

Peristiwa kadang-kadang bisa terjadi

Pensentase > 30-50%


 

 

Sering Terjadi (4)

Peristiwa sangat mungkin terjadi pada sebagian kondisi

Pensentase > 50-90%kegiatan dalam 1 periode

Hampir Pasti Terjadi (5)

Peristiwa selalu terjadi hampir pada setiap kondisi

Pensentase > 90% dalam 1 periode

 

 

2)            Tabel Dampak (Konsekuensi) terdiri dari:

 

Level Dampak

Area Dampak

 

Tidak berdampak pada pencapaian tujuan

 

intansi/kegiatan                                                                                        secara

 

umum

Sangat

Agak mengganggu pelayanan

Rendah (1)

Dampaknya dapat  ditangani  pada  tahap

 

kegiatan rutin.

 

Kerugian      kurang      material                           dan

tidak

 

mempengaruhi stakeholders

 

 

 

 

 

 

 

Rendah (2)

Mengganggu                                             pencapaian intansi/kegiatan                                                meskipun signifikan

tujuan tidak

Cukup menggangu jalannya pelayanan

Mengancam       efisiensi       dan                                    efektivitas beberapa aspek program.

Kerugian     kurang     material                          dan mempengaruhi stakeholders

sedikit

 

Sedang (3)

Mengganggu                                             pencapaian intansi/kegiatan secara signifikan

tujuan


 

 

Mengganggu    kegiatan                                  pelayanan                                  secara signifikan

Mengganggu administrasi program.

Kerugian keuangan cukup besar

 

 

 

 

 

 

 

Tinggi (4)

Sebagian     tujuan                          intansi/kegiatan                   gagal dilaksanakan

Terganggunya pelayanan lebih dari 2 hari tetapi          kurang                                 dari                                 1

minggu

Mengancam fungsi program yang efektif dan organisasi.

Kerugian besar bagi organisasi dari segi keuangan                                                maupun                                       non keuangan.

 

 

 

 

 

 

Sangat Tinggi (5)

Sebagian    besar    tujuan                          intansi/kegiatan gagal dilaksanakan

Terganggunya                                      pelayanan                                 lebih                                      dari                                      1 minggu

Mengancam program dan organisasi serta stakeholders.

Kerugian sangat besar bagi organisasi dari segi                                  keuangan                                  maupun non keuangan

 

3)            Kebijakan Skala Risiko:

Level Risiko ditentukan berdasarkan atas 2 (dua) elemen atau dimensi, yaitu level kemungkinan terjadinya risiko dan level dampak (konsekuensi) risiko. Kedua dimensi tersebut harus dikombinasikan dan diperhitungkan secara bersamaan dalam penentuan level Risiko. Level


kemungkinan terjadinya risiko, level dampak, dan level risiko masing- masing menggunakan 5 (lima) skala tingkatan (level). Penentuan level risiko beserta dengan urutan prioritasnya menggunakan matriks analisis risiko sebagai berikut:

 

Matriks Analisis Risiko

 

 

 

MATRIX NALISIS RISIKO 5X5

DAMPAK

1

2

3

4

5

Sangat Rendah

 

Rendah

 

Sedang

 

Tinggi

Sangat Tinggi

KEMUNGKINAN

 

5

Hampir                            Pasti Terjadi

 

5

 

10

 

15

 

20

 

25

4

Sering Terjadi

4

8

12

16

20

3

Mungkin Terjadi

3

6

9

12

15

2

Jarang Terjadi

2

4

6

8

10

 

1

Hampir                          Tidak Terjadi

 

1

 

2

 

3

 

4

 

5

 

 

 

Warna

 

Deskripsi Status Risiko

 

Level

Level Dimulai Dari Status Risiko

 

Sangat Tinggi

5

Ø      15

 

Tinggi

4

10 14

 

Sedang

3

5 9

 

Rendah

2

3 4

 

Sangat Rendah

1

1 2


4)            Kategori Risiko

Kategori Risiko sangat penting dalam menjamin identifikasi Risiko yang komprehensif dan pengikhtisaran atau pelaporan Risiko. Kategori Risiko disusun sesuai dengan kondisi lingkungan organisasi. Kategori Risiko minimal di Kementerian Kesehatan adalah sebagaimana tabel berikut:

 

Kategori Risiko

Definisi

Risiko Keuangan

Risiko yang disebabkan oleh segala sesuatu yang menimbulkan tekanan

terhadap pendapatan dan belanja organisasi

Risiko Kebijakan

Risiko yang disebabkan oleh adanya penetapan kebijakan organisasi

baik interal maupun eksternal yang berdampak langsung terhadap organisasi

Risiko Kepatuhan

Risiko yang disebabkan oleh organisasi atau pihak ekternal tidak

mematuhi dan atau tidak melaksanakan peraturan perundang- undangan dan keetntuan lain yang berlaku

Risiko Legal

Risiko yag disebabkan oleh adanya tuntutan hukum kepada organisasi

Risiko Fraud

Risiko yang disebabkan oleh kecurangan yang disengaja oleh pihak

internal yang merugikan keuangan negara

Risiko Reputasi

Risiko yang disebabkan oleh menurunnya kepercayaan

publik/masyarakat yang bersumber dari persepsi negatif organisasi

Risiko Operasional

Risiko yang disebabkan oleh :

a. Ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal,

kesalahan manusia dan kegagaln sistem

b. Adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional

organisasi

 

5)            Kategori Dampak

Kategori dampak sangat penting dalam menjamin identifikasi risiko yang komprehensif dan pengikhtisaran atau pelaporan risiko. Kategori dampak disusun sesuai dengan kondisi lingkungan organisasi. Kategori dampak minimal di Kementerian Kesehatan adalah sebagaimana tabel berikut:


 

 

Skor

 

Derajad (tingkat)

 

Dampak Keuangan

 

Tuntutan Ganti Rugi

 

Penundaan Pelayanan

Dampak pada Kesehatan dan Keselamatan

 

Reputasi

 

Dampak pada pihak terkait

 

1

 

Sangat rendah

 

3% anggaran

 

Rp 1.000.000

 

1 hari kerja

Luka kecil pada orang atau beberapa orang

Diketahui oleh seisi kantor

Hanya berdampak pada satu pihak

 

 

2

 

 

Rendah

 

 

> 3 - 5% anggaran

 

> Rp 1.000.000 Rp 5.000.000

 

 

> 1 - 2 hari kerja

 

Luka kecil berarti pada orang atau beberapa orang

Dimuat oleh media massa lokal namun cepat dilupakan masyarakat

 

 

Berdampak pada 2 - 3 pihak

 

 

3

 

 

Sedang

 

 

>5 - 8% anggaran

 

> Rp 5.000.000 - Rp 25.000.000

 

 

> 2 - 3 hari kerja

 

Luka berarti pada orang atau beberapa orang

Dimuat oleh media massa lokal & media sosial namun cepat dilupakan masyarakat

 

 

Berdampak pada 3 - 4 pihak

 

 

4

 

 

Tinggi

 

 

> 8 - 12% anggaran

 

 

> Rp 25.000.000 - Rp 50.000.000

 

 

> 3 - 5 hari kerja

 

 

Luka serius pada orang atau beberapa orang

Dimuat di media nasional dan media online dan diingat sementara oleh masyarakat

 

 

Berdampak pada 4-5 pihak

 

 

5

 

 

Sangat Tinggi

 

 

> 12% anggaran

 

 

> Rp 50.000.000

 

 

> 5 hari kerja

 

Luka berganda atau kematian atau cacat permanen

Dimuat oleh media nasional/ internasional dan media sosial/media online diingat lama oleh

masyarakat

 

 

Berdampak pada lebih dari 5 pihak

 

6)            Selera Risiko Kementerian

Selera Risiko merupakan kebijakan yang menjadi acuan dalam menentukan apakah suatu Risiko perlu  ditangani atau tidak. Selera Risiko mencerminkan bagaimana organisasi menyeimbangkan efisiensi, pertumbuhan, hasil, dan risiko.

c.          Evaluasi Risiko

Evaluasi risiko adalah proses membandingkan antara hasil analisa risiko dengan kriteria risiko untuk menentukan apakah risiko dapat diterima atau ditoleransi.

Tujuan evaluasi risiko adalah untuk membantu dalam membuat keputusan, berdasarkan hasil analisis risiko, berkaitan dengan risiko yang memerlukan prioritas penanganannya.

Evaluasi risiko menggunakan perbandingan tingkat risiko yang ditemukan selama prosedur analisis dengan kriteria risiko yang dibuat ketika konteksnya ditetapkan. Berdasarkan perbandingan ini, penanganan perlu dipertimbangkan. Keputusan harus mempertimbangkan konteks yang lebih luas dari risiko dan mencakup pertimbangan toleransi risiko yang ditanggung oleh pihak lain selain manfat risiko bagi organisasi. Keputusan harus dibuat sesuai dengan persyaratan hukum, peraturan dan lainnya. Dalam beberapa situasi, evaluasi risiko dapat


menyebabkan keputusan untuk melakukan analisa lebih lanjut. Evaluasi risiko juga dapat menyebabkan keputusan untuk tidak memperlakukan risiko dengan cara lain selain mernpertahankan pengendalian yang ada. Keputusan ini akan dipengaruhi oleh karakteristik risiko organisasi dan kriteria risiko yang telah ditetapkan.

4.            Penanganan Risiko

Penanganan risiko menggunakan pemilihan satu atau lebih pilihan untuk memodifikasi risiko, dan melaksanakan pilihan tersebut. Setelah diimplementasikan, penanganannya atau modifikasi proses pengendalian risiko.

Penanganan risiko terdiri atas siklus prosedur sebagai berikut:

a.         menilai penanganan risiko;

b.         memutuskan apakah tingkat risiko residual yang ada;

c.          jika tidak ditoleransi, menghasilkan penanganan risiko baru, dan

d.         menilai efektivitas penanganan itu.

 

Pemilihan penanganan risiko tidak harus saling tertutup atau tepat dalam segala situasi. Pilihan yang dapat dilakukan mencakup hal berikut:

a.         Menghindari             risiko dengan                          memutuskan            untuk tidak memulai atau melanjutkan dengan kegiatan yang menimbulkan risiko;

b.         Mengambil atau meningkatkan risiko untuk memanfaatkan peluang;

c.          Menghilangkan sumber risiko;

d.         Mengubah kemungkinan;

e.         Mengubah konsekuensi;

f.           Berbagi risiko ke pihak lain atau pihak tertentu (termasuk kontrak dan pembiayaan risiko), dan

g.         Mempertahankan risiko dengan keputusan.

 

Kegiatan pengendalian adalah langkah lanjutan dari hasil penilaian risiko. Setelah risiko diidentifikasi dalam register risiko, maka perlu diidentifikasi pula pengendalian yang telah ada serta pengendalian yang perlu dirancang dalam rangka mengelola risiko sesuai dengan risk appetite pemilik Risiko. ldentifikasi pengendalian yang sudah ada dimaksudkan untuk menilai apakah pengendalian tersebut sudah


efektif atau belum untuk mengatasi risiko yang mungkin terjadi. Jika tidak efektif atau kurang efektif, maka perlu dibangun/dirancang pengendalian yang baru. Alat/sarana pengendalian dapat berupa kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur yang diharapkan dapat meminimalkan terjadinya risiko sehingga tujuan organisasi dapat tercapai.

Langkah-langkah dalam merancang kegiatan pengendalian adalah sebagai berikut:

a.         Berdasarkan hasil penilaian risiko, pemilik risiko mengidentifikasi apakah kegiatan pengendalian yang ada telah efektif untuk meminimalisasi risiko.

b.         Kegiatan pengendalian yang telah ada tersebut perlu dinilai efektivitasnya dalam rangka mengurangi probablitas terjadinya risiko (abatisasi) maupun mengurangi dampak risiko (mitigasi).

c.          Selain itu, juga perlu diperhatikan ada/tidaknya pengendalian alternatif (compensating control) yang dapat mengurangi terjadinya risiko.

d.         Terhadap risiko yang belum ada kegiatan pengendaliannya maupun yang telah ada, namun dinilai kurang atau tidak efektif, perlu dirancang kegiatan pengendalian yang baru/merevisi kegiatan pengendalian yang sudah ada.

e.         Menerapkan kegiatan pengendalian yang telah dirancang dalam mengelola risiko.

ldentifikasi kecukupan dan efektivitas pengendalian yang sudah ada dan rencana kegiatan pengendalian yang baru/revisi didokumentasikan dalam formulir Analisis Kecukupan dan Rencana Kegiatan Pengendalian.

5.            Monitoring dan Reviu

Monitoring dan Reviu adalah bagian dari proses manajemen risiko yang memastikan bahwa seluruh tahapan proses dan fungsi manajemen risiko memang berjalan dengan baik. Monitoring adalah pemantauan rutin terhadap kineja aktual proses manajemen risiko dibandingkan dengan rencana yang akan dihasilkan. Reviu adalah peninjauan atau pengkajian berkala atas kondisi saat ini dan dengan fokus tertentu.


Monitoring dan reviu merupakan bagian yang mendasar dan sangat penting dalam proses manajemen risiko, terutama dalam proses manajemen risiko bagi keseluruhan organisasi. Pelaksanaan monitoring dan reviu secara berkelanjutan bertujuan untuk memberikan jaminan yang wajar terhadap pencapaian sasaran penerapan system manajemen risiko secara keseluruhan.

Pelaksanaan monitoring dilaksanakan dengan dua pendekatan yaitu pemantauan berkelanjutan (on going monitoring) dilakukan oleh pelaksana pekerjaan dan pemantauan terpisah (separate monitoring) dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Sasaran dari monitoring dan reviu adalah untuk memberikan jaminan terhadap pencapaian sasaran penerapan system manajemen risiko secara keseluruhan. Oleh karenanya, laporan monitoring dan reviu lebih merupakan pelaporan terhadap kelemahan yang masih ada, tanpa meninggalkan hal-hal positif yang telah dicapai. Pelaporan kelemahan ini menjadi fokus karena kegagalan penerapan manajemen risiko berarti memperbesar kegagalan pencapaian sasaran organisasi.


BAB III PENCATATAN DAN PELAPORAN

 

Pelaksanaan manajemen risiko di setiap entitas Kementerian Kesehatan harus dibuat dalam bentuk laporan terdiri dari:

a.    Laporan profil risiko merupakan kumpulan risiko kunci yang disusun pada tingkat Kementerian, eselon I, eselon II dan masing-masing unit kerja. Pelaporan profil risiko dilaksanakan setiap tahun anggaran pada saat penyusunan rencana kerja dan anggaran tahap alokasi anggaran

b.    Laporan proses manajemen risiko pada tingkat Kementerian, eselon I, eselon II, dan masing-masing unit kerja yang memuat informasi mengenai risiko kunci yang dikelola, rencana mitigasi/pengelolaan, dan realisasi mitigasi/pengelolaan Risiko yang telah dijalankan.

c.    Laporan pemantauan dan reviu proses manajemen risiko pada tingkat Kementerian, eselon I, eselon II dan masing-masing unit kerja, merupakan hasil pemantauan.


Formulir 1

 

 

TABEL IDENTIFIKASI RISIKO

 

PEMILIK RISIKO                                                              :

KOORDINATOR MANAJEMEN RISIKO                                                                                    : PERIODE :

 

 

 

No

 

Kegiatan

Tujuan Kegiatan

Kode Risiko

Pernyataan Risiko

 

Sebab

UC/ C

Dampa k

1

2

3

4

5

6

7

8

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

…….., dd/mm/yyyy

Pemilik Risiko Koordinator Manajemen Risiko

 

……………………………..                                                                                          ………………………

NIP                                                                                                               NIP

 

 

 

Petunjuk Pengisian :

1.     Kolom (1) diisi dengan nomor urut

2.     Kolom (2) diisi dengan nama kegiatan utama

3.     Kolom (3) diisi dengan tujuan kegiatan

4.     Kolom (4) diisi dengan kode/nomor risiko

5.     Kolom (5) diisi dengan pernyataan risiko potensial, yang diidentifikasi dan berdampak terhadap pencapaian tujuan

6.     Kolom (6) diisi dengan penyebab/pemicu terjadinya risiko tersebut

7.     Kolom (7) diisi kategori penyebab, apakah uncotrollable (UC) atau controllable © bagi unit kerja

8.      Kolom (8) diisi dengan uraian dampak, jika risiko kolom (5) terjadi


 

 


Formulir 2

 

Pemilik Risiko                                                    :

Koordinator Manajemen Risiko             : Periode      :


 

TABEL ANALISIS RISIKO


 

 

 

No.

 

 

Kegiatan

 

 

Tujuan

 

Kode Risiko

 

Pernyataan Risiko

 

 

Sebab

 

 

UC/C

 

 

Dampak

Pengendalian Yang Ada

 

 

P

 

 

D

 

T R

 

P R

 

Pemilik Risiko

 

Uraian

Desain

Efektifitas

 

A

 

T

T E

K E

 

E

 

1

 

2

 

3

 

4

 

5

 

6

 

7

 

8

 

9

1

0

1

1

 

12

 

13

1

4

1

5

1

6

 

17

 

18

 

19

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

………..,dd/mm/yyyy

Pemilik Risiko                                                                                                          Koordinator Manajemen Risiko

………………………………….                                                             ………………………………………

NIP

NIP


 

 

Petunjuk pengisian :

1.         Kolom (1) diisi dengan nomor urut

2.         Kolom (2) diisi dengan nama kegiatan utama .

3.         Kolom (3) diisi tujuan kegiatan

4.         Kolom (4) diisi dengan kode/nomor risiko

5.         Kolom (5) diisi dengan pernyataan risiko potensial yang diidentifikasi dapat berdampak terhadap pencapaian tujuan.

6.         Kolom (6) diisi dengan penyebab/pemicu terjadinya risiko tersebut.

7.         Kolom (7) diisi kategori penyebab apakah Uncontrollable (UC) atau Controllable (C) bagi unit kerja

8.         Kolom (8) diisi dengan uraian dampak jika risiko kolom (5) terjadi.

9.         Kolom (9) diisi uraian/nama kegiatan pengendalian yang sudah ada (termasuk juga compensating control, jika ada).

10.     Kolom (10) diisi tanda tickmark (V), jika ada kegiatan pengendalian tersebut dalam kolom (9).

11.     Kolom (11) diisi tanda tickmark (V), jika tidak ada kegiatan pengendalian.

12.     Kolom (12) diisi tanda tickmark (V), jika kegiatan pengendalian yang ada tidak efektif mengurangi risiko.

13.     Kolom (13) diisii tanda tickmark (V), jika kegiatan pengendalian yang ada kurang efektif mengurangi risiko.

14.     Kolom (14) diisii tanda tickmark (V), jika kegiatan pengendalian yang ada telah efektif mengurangi risiko.

15.     Kolom (15) diisi dengan tingkat probabilitas (P), yaitu tingkat kemungkinan terjadinya risiko. Tingkat kemungkinan terjadinya risiko dapat diperoleh dari pengalaman sebelumnya atau hasil diskusi (FGD)

16.     Kolom (16) diisi dengan tingkat dampak (D), yaitu tingkat besaran dampak jika risiko terjasi. Tingkat dampak risiko dapat diperoleh dari pengalaman sebelumnya atau hasil diskusi (FGD)

17.     Kolom (17) diisi dengan tingkat risiko (TR), yaitu perkalian antara probabilitas dan dampak.

18.     Kolom (18) diisi dengan peringkat risiko, apakah sangat rendah, rendah, sedang, tinggi, atau sangat tinggi.

19.     Kolom (19) diisi dengan siapa yang bertanggung jawab atas risiko (pemilik risiko).


 

 


Formulir 3

 

Pemilik Risiko                                                    :

Koordinator Manajemen Risiko             : Periode      :


 

TABEL ANALISIS RISIKO


 

 

No

 

Kode Risiko

 

Pernyataan Risiko

Pengendalian Yang Ada

 

P

 

D

 

TR

 

PR

 

Pemilik Risiko

 

Uraian

Desain

Efektifitas

A

T

TE

KE

E

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

0

0

0

 

 

 

 

 

 

 

 

0

 

 

0

0

0

 

 

 

 

 

 

 

 

0

 

 

0

0

0

 

 

 

 

 

 

 

 

0

 

 

0

0

0

 

 

 

 

 

 

 

 

0

 

 

0

0

0

 

 

 

 

 

 

 

 

0

 

 

0

0

0

 

 

 

 

 

 

 

 

0

 

 

………..,dd/mm/yyyy

Pemilik Risiko                                                                                                        Koordinator Manajemen Risiko

……………………………………………….                                                                  ……………………………………

NIP                                                                                                                             NIP


 

 

 

 

Petunjuk pengisian :

Kolom (2) dan (3) diisi berdasarkan hasil identifikasi risiko sebagaimana tercantum pada formulir identifikasi risiko kolom (4) dan (5)

1.         Kolom (1) diisi dengan nomor urut

2.         Kolom (2) diisi dengan kode/nomor risiko

3.         Kolom (3) diisi dengan pernyataan risiko yang diidentifikasi dapat berdampak terhadap pencapaian tujuan

4.         Kolom (4) diisi uraian/nama kegiatan pengendalian yang sudah ada

5.         Kolom (5) diisi tanda tick mark (v) jika ada kegiatan pengendalian tersebut

6.         Kolom (6) diisi tanda tick mark (v) jika tidak ada kegiatan pengendalian tersebut

7.         Kolom (7) diisi tanda tick mark (v) jika kegiatan pengendalian yang ada tidak efektif mengurangi risiko

8.         Kolom (8) diisi tanda diisi tanda tick mark (v) jika  kegiatan pengendalian yang ada kurang efektif

9.         Kolom (9) diisi tanda diisi tanda tick mark (v) jika kegiatan pengendalian yang ada telah efektif

10.     Kolom (10) diisi dengan tingkat probabilitas (P)

11.     Kolom (11) diisi dengan tingkat dampak (D)

12.     Kolom (12) diisi dengan tingkat risiko (TR)

13.     Kolom (13) diisi dengan prioritas risiko (PR)

14.     Kolom (14) diisi dengan pemilik risiko


 

 

Formulir 4

TABEL ANALISIS KECUKUPAN PENGENDALIAN YANG ADA DAN RENCANA KEGIATAN PENGENDALIAN

 

 

Pemilik Risiko                                                    :

Koordinator Manajemen Risiko             :

Periode                                                                    :

 

 

No

 

Kode Risiko

 

Pernyataan Risiko

Pengendalian Yang Ada

 

Peringkat Risiko

Rencana Pengendalian

 

Pemilik Risiko

 

PJ TL

 

Uraian

Desain

Efektifitas

 

Uraian

 

Jadwal

A

T

TE

KE

E

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

 

 

0

 

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

 

 

0

 

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

 

 

0

 

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

 

 

0

 

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

 

 

0

 

 

………..,dd/mm/yyyy

Pemilik Risiko                                                                                                          Koordinator Manajemen Risiko

………………………………….                                                             ………………………………………

 

NIP                                                                                                                             NIP


 

 

Petunjuk Pengisian:

Kolom (1) s.d. (10) diambil dari hasil penilaian risiko. Kegiatan dan risiko yang akan ditangani merupakan kegiatan yang risikonya tinggi terhadap pencapaian tujuan organisasi, sehingga diprioritaskan untuk ditangani/dikelola risikonya.

1.         Kolom (1) diisi nomor urut.

2.         Kolom (2) diisi kode risiko.

3.         Kolom (3) diisi pernyataan risiko

4.         Kolom (4) diisi kegiatan pengendalian yang sudah ada (termasuk juga compensating control, jika ada).

5.         Kolom (5) diisi tickmark (V), jika ada kegiatan pengendalian tersebut dalam kolom (6).

6.         Kolom (6) diisi tickmark (V), jika tidak ada kegiatan pengendalian.

7.         Kolom (7) diisii tickmark (V), jika kegiatan pengendalian yang ada tidak efektif mengurangi risiko.

8.         Kolom (8) diisii tickmark (V), jika kegiatan pengendalian yang ada kurang efektif mengurangi risiko.

9.         Kolom (9) diisii tickmark (V), jika kegiatan pengendalian yang ada telah efektif mengurangi risiko.

10.     Kolom (10) diisi level risiko.

11.     Kolom (11) diisi dengan rencana pengendalian risiko/pengembangan infrastruktur pengendalian (kebijakan/SOP/aturan lainnya).

12.     Kolom (12) diisi dengan jadwal waktu pengembangan infrastruktur pengendalian (kebijakan/SOP/aturan lainnya).

13.     Kolom (13) diisi dengan pemilik risiko.

14.     Kolom (14) diisi penanggung jawab tindak lanjut pengembangan infrastruktur pengendalian.


 

 

Formulir 5

TABEL LAPORAN PEMANTAUAN …………………

 

 

Pemilik Risiko                                                    :

Koordinator Manajemen Risiko : Periode :

 

 

Prioritas Risiko

Penanganan Risiko

Status Risiko

Aksi/Pengendalian

Output

Target

Realisasi

Waktu Implementasi

Penanggung Jawab

Tren

Level Risiko

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

RENCANA PENANGANAN/PEGENDALIAN RISIKO

 

 

Kegiatan                        : Pengelolaan SDM

Tujuan Kegiatan       : Pengelolaan SDM yang efektif, efisien dan taat  aturan; Kepuasan Pegawai di atas 80 % (delapan puluh persen)

 

 

 

No

 

Risiko (Priorita s)

 

Alternatif Penanganan Risiko

 

Pengendalian Yang Sudah Ada

 

Efektif/ Kurang Efektif

 

Pengendalia n Yang Harus Ada

Rencana Pengendalian

Penangg ungjawa b/Pemil

ik Risiko

 

Kegiatan

 

Waktu

 

Jenis

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

 

 

Alternatif

 

 

 

 

 

Detekti

 

Penanganan

f

Risiko              berupa

(D)/Pre

menghilangkan

ventif

penyebab

(P)/

Korekti

 

f (K)

 

Data

Sinkronisasi       data

Sinkronisasi                                  data

 

 

Sinkronisasi

 

 

 

 

1

kepegaw aian

tidak

antar sub bagian

antar sub bagian

Kurang Efektif

data antar sub bagian

Setiap Bulan

 

P

Kepala Bagian

SDM

 

akurat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Batasan pemberian informasi oleh sub bag

Batasan pemberian

informasi oleh sub bag

 

Kurang Efektif

 

Batasan pemberian informasi

 

Setiap Perminta an

 

P

 

Kepala Bagian SDM


 

 

 

 

No

 

Risiko (Priorita s)

 

Alternatif Penanganan Risiko

 

Pengendalian Yang Sudah Ada

 

Efektif/ Kurang Efektif

 

Pengendalia n Yang Harus Ada

Rencana Pengendalian

Penangg ungjawa b/Pemil

ik Risiko

 

Kegiatan

 

Waktu

 

Jenis

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

 

 

 

 

 

 

oleh sub bag Tertentu

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SIMRS                     yang terintegrasi

 

SIMRS yang terintegrasi

Pengadaa

n 1 Tahun

 

P

Kepala

Bagian SDM

 

 

 

 

 

Update                       dan Verifikasi data

Kepegawaian

Update dan Verifikasi data

Kepegawaian

 

Setiap Minggu

 

P

 

Kepala Bagian SDM

 

Kolom (2) diisi dengan Risiko Prioritas, yaitu tinggi dan sangat tinggi

kolom (3) diisi dengan alternatif pengendalian risiko (menghindar, mengurangi probabilitas, mengurangi dampak, transfer risiko) kolom (4) diisi dengan Pengendalian yang sudah ada dalam menangani risiko yang diidentifikasi

kolom (5) diisi dengan jelas (diisi efektif atau tidak) kolom (6) jelas

kolom (7, 8,9) diisi jelas

kolom (10) diisi oleh petugas yang kompeten sesuai dengan permasalahan yang akan ditangani


 

 

PEMANTAUAN PENGENDALIAN RISIKO

 

Kegiatan                      : Pengelolaan SDM

Tujuan Kegiatan      : Pengelolaan SDM yang efektif, efisien dan taat  aturan; Kepuasan Pegawai di atas 80 % (delapan puluh persen)

 

 

 

N

o

 

Risiko (Priorit as)

 

Penanganan

 

 

Usulan Perbaikan

Waktu Pemantauan

Penang gungja wab/ Pemant

auan

 

Rencana

 

Realisasi

 

Yang Belum Tertangani

Renca na

Realis asi

1

2

3

4

5

6

7

8

10

 

Data

Sinkronisasi

Sinkronisasi          data